Beacukai Palembang juga Gagalkan Penyelundupan Hp dan Laptop

Securitynews.co.id, PALEMABANG – Tak hanya berhasil mengungkap miras ilegal, ternyata Beacukai Palembang juga berhasil menggagalkan penyelundupan Hp dan laptop. Hal itu terungkap Rabu (27/11) saat Press Conference Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai (KPPBC) TMP B Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatra Bagian Timur, Dwijo Muryono mengungkapkan, ada dua kali penyelundupan dengan jenis barang berbeda yaitu barang elektronik, minuman keras oplosan. Kalau  kejadiannya yang berbentuk elektronik  itu tanggal 22 Mei yang  lalu, sedangkan untuk yang miras palsu 16 November lalu.

Masalah elektronik itu tentu mengancam masalah industri dalam negeri. Dan tentu  ini juga menghilangkan potensi pungutan negara 1,2 M, dan miras potensi kerugian negara 200  juta.

Lebih lanjut dia menuturkan, yang lebih mengkhawatirkan lagi tentang keselamatan jiwa masyarakat kita, karena banyak sekali yang sudah terjadi dari minuman oplosan palsu ini, tentu kita tidak ingin masyarakat jadi korban,” tuturnya.

Minuman oplosan ini sudah cukup lama, makanya kami lakukan pendalaman  prosesnya. Yaitu  oleh penyelidikan, karena melanggar Undang-Undang Beacukai Undang No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. ‘’Dan kami akan detailkan. Seterusnya  jika ada perkembangan kami informasikan. Untuk tersangka miras oplosan ada 5  orang yang sudah  kita proses pendalaman dua  orang, tidak menutup kemungkinan terjadi pengembangan berikutnya,’’ urainya.

Mengenai tersangkanya yaitu, pegawai dan pemilik tempat. “Saat ditangkap ada yang sedang memproduksi,” terangnya.

Kejadian awalnya ada pengiriman, botol kosong dan tutupnya. ‘’Semestinya tidak mungkin enggak diisi. Setelah ditelusuri kedapatan, mengenai lokasinya sendiri di Indralaya. Kalau barang ektronik kedapatan dari berbagai macam tempat, biasanya kita dapatkan dari bermacam sumber. “Mengenai elektronik ini melanggar Undang-Undang  Kepabenan Nomer 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 jadi ancaman hukumannya  maksimal 8 tahun penjara dan  denda 5 M. Kalau untuk cukai Undang-Undang 39 tahun 2007, pasal 50 dan 55 akan disanksi pidana 10 kali nilai cukai yang terhutang kerugian negara,” pungkasnya.

 

Laporan             : Akip

Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *