Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai 44,8 Miliar

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Beacukai Sumbagtim memusnahkan barang-barang illegal yang disita oleh jajarannya. Pemusnahan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat juga pasar dalam negeri. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Rabu (23/9/2020).

Menurut Dwijo Muryono selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, hal ini merupakan hasil pencapaian bersama antara Bea Cukai dengan instansi lain. Yang atas bantuannya Bea Cukai dapat melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut yang telah melanggar ketentuan Undang – Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.

“Barang-barang yang dimusnahkan kali ini berupa 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 pcs dental equipment, 8 pcs part of airsoft gun, 2 pcs spare part bekas motor, 125 sex toys, 186 pcs busur dan anak panah, 432 karpet serta 6 pcs obat-obatan. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 44,8 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 16 miliar,” tegas Dwijo.

“Barang- barang seperti minuman keras, rokok ilegal dan sex toys dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, sementara busur dan anak panah dipotong beberapa bagian menggunakan alat pemotong baja. Sehingga barang bukti yang kita sita tidak bisa di manfaatkan lagi dan barang tersebut lebur menjadi sampah,” tambahnya.

Sambung Dwijo, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC tepat sasaran dalam menjaga keamanan masyarakat dan industri yang ada di negara,” tandasnya.

Laporan : Herry
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *