Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran mendengar lahannya akan digusur oleh pemilik lahan yang sah, sehingga terdakwa Tarmizi (44) warga Sukarami Palembang, menjadi emosi sehingga terdakwa membawa 2 senjata tajam sajam sepanjang 30 cm, namun sebelum maksud kesampaian terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan petugas polisi yang berpatroli, atas perbuatannya terdakwa diseret ke meja hijau dan menjadi pesakitan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH, terdakwa melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu penikam atau senjata penusuk.
“Perbuatan terdakwa Tarmizi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, saat membacakan dakwaan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (17/06/2020).
Dalam dakwaan JPU, awalnya terdakwa mendengar bahwa lahan yang terdakwa tanami tanpa izin dari PT.Timur Jaya sebagai pemilik lahan tersebut akan digusur oleh PT. Timur Jaya kemudian terdakwa berangkat bersama teman-teman yang salah satu dari mereka adalah Dedi Harmoko dan Azhari Alias Arik karena mereka merasa bahwa mereka memiliki hak atas lahan yang akan dieksekusi tersebut.
Kemudian Terdakwa Dedi dan Azhari beserta beberapa temannya yang lain berangkat menuju lokasi lahan yang dimaksud yaitu di Jalan Maju Bersama Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang untuk melaksanakan aksi protes penggusuran lahan yang akan dilaksanakan oleh PT Timur Jaya karena menurut mereka, lahan tersebut adalah hak milik mereka.
Namun sebelum terdakwa berangkat, terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu panjang masing-masing + 30 cm dengan tujuan untuk menjaga diri.
Selanjutnya terdakwa berangkat bersama sedangkan teman-temannya yang lain masing-masing berangkat sendiri menuju lokasi Lahan yang dimaksud. Lalu setelah sampai terdakwa menunggu di pondok yang ada di sekitar tanah lahan sengketa tersebut dan pada saat berada di dalam pondok tersebut terdakwa dihampiri oleh saksi Johan Wahyudi Bin Somad, saksi Dirjo Bin Sukaedi Bejo yang pada saat itu sedang berjaga dan pada saat itu juga sedang berpatroli karena ada beberapa dari masyarakat membawa senjata tajam berpatroli. Para saksi melihat terdakwa dan Edi masing-masing membawa senjata tajam.
Selanjutnya setelah mendekat saksi Johan dan Dirjo mendapati terdakwa yang sedang berada di dalam pondok sedang menguasai 2 senjata tajam. Saat ditanyakan mengenai 2 senjata tajam tersebut terdakwa menerangkan bahwa senjata tersebut benar milik terdakwa dan pada saat dikonfirmasi pekerjaannya terdakwa menerangkan bawah terdakwa sehari-hari adalah berprofesi sebagai tukang ojek.
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya terdakwa di bawa oleh para saksi ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali