Bawa Sajam di Tempat Parkir, Jukir Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, beginilah ungkapan yang tepat ditujukan pada terdakwa Musa Bin Risat. Bagaimana tidak lantaran ketakutan melihat petugas polisi yang sedang berpatroli, menuju tempatnya bekerja sebagai juru parkir (jukir), karena takut hingga membuang senjata tajam (sajam) jenis pisau, akhirnya terdakwa ditangkap dan diseret ke persidangan.

Fakta yang terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Falaki SH mengungkapkan bahwa terdakwa Musa, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, saat membacakan surat dakwaan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (6/10/20).

Dalam dakwaan terungkapnya tindak pidana senjata tajam tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di samping KFC Merdeka Kambang Iwak Jalan Merdeka Talang Semut Bukit Kecil Kota Palembang.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa mendatangi KFC Merdeka Kambang Iwak Jl. Merdeka Talang Semut Bukit Kecil Kota Palembang, Sumatera Selatan. Untuk ikut teman terdakwa bekerja menjaga parkir kendaraan. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wib saat terdakwa sedang duduk-duduk menjaga parkir terdakwa melihat Anggota Polisi berpakaian dinas sedang berpatroli melintasi tempat terdakwa menjaga parkir.

Karena takut sedang membawa pisau terdakwa bersama teman-teman langsung kabur melarikan diri dan sempat membuang pisau milik terdakwa di pinggir jalan. Namun baru saja membuang pisau tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh Polisi. Setelah diperiksa ditemukan sarung pisau di pinggang sebelah kanan dan pisau yang terdakwa buang tidak jauh dari terdakwa ditangkap. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Palembang atas pemilikan senjata tajam tesebut guna proses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *