Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat membawa senjata tajam jenis pisau yang tak ada hubungan dengan pekerjaannya, seorang pedagang air mineral, Sulaiman alias Eman (42) warga Slamet Riyadi Kelurahan 10 Ilir Palembang, didakwa JPU tentang Undang Undang (UU) Darurat.
Terungkap dalam dakwaan Supanji Suyudana SH, bahwa terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
“Perbuatan terdakwa Sulaiman alias Eman Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 02 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, yang dibacakan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (26/05/2020).
Sekedar mengingatkan, Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 16.45 Wib, Saksi Mulyana dan Saksi Brain Marshall yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sektor Ilir Timur Tiga Kota Palembang sedang melakukan patrol hunting di Jalan Slamet Riady Lorong Pencak Istri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Kemudian Saksi Mulyana melihat Terdakwa Sulaiman dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah itu Saksi Mulyana langsung mendekati Terdakwa Sulaiman tetapi Terdakwa Sulaiman langsung berlari. Kemudian Saksi Mulyana dan Saksi Brain Marshall langsung mengejar Terdakwa Sulaiman tiba-tiba 01 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bersarungkan kertas undangan pernikahan terjatuh dari kantong celana Tersangka Sulaiman, setelah itu Saksi Mulyana dan Saksi Brain Marshall berhasil mengamankan Terdakwa Sulaiman.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali