Bawa Minyak Tanah Sulingan Tak Berizin, Deki Divonis 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin terkait muatan tanki petak yang berisikan minyak tanah sulingan sejumlah ± 10.000 L, terdakwa Deki Noprianto, divonis hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menyatakan, terdakwa Deki Noprianto bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deki Noprianto berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp. 10 juta subsidair 2 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim membacakan amar putusan buat terdakwa, yang dibacakan secara Telekonfrensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (19/05/2020).

Vonis hakim tersebut ternyata lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000, subsider 4 (empat) bulan penjara.

Sebagaimana dalam tuntutan JPU, bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 11.00 Wib, saksi ZOE FITRAH Bin ABU BAKAR SIDIK dan saksi M. AMANSYAH dari Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumsel melakukakn patroli di seputaran daerah Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara Kec. Gandus Kota Palembang dan melihat ada 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis Colt Diesel warna kuning dengan No. Pol BG 8590 JD yang bermuatan minyak bumi atau hasil olahannya. Selanjutnya saksi ZOE FITRAH dan saksi M. AMANSYAH bersama dengan tim mengejar dan langsung memberhentikan mobil truk tersebut.

Dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di truk dan ditemukan adanya tanki petak yang berisi diduga minyak bumi atau hasil olahannya. Yang mana mobil tersebut dikendarai oleh terdakwa DEKI NOPRIANTO. Dan dari keterangan terdakwa bahwa terdakwa disuruh oleh SUKIRMAN (identitas tidak jelas) untuk mengangkut minyak tersebut yang terdakwa ambil dari minyak sulingan di Desa Dayung Kec. Batanghari Leko Kab. Muba milik masyarakat dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp.600.000,- dan uang jalan sebesar Rp. 1.500.000,- dan upah sebesar Rp.1.000.000,- lagi diberikan setelah selesai bongkar minyak.

Dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin terkait muatan yang terdakwa bawa yaitu tanki petak yang berisikan minyak minyak tanah sulingan sejumlah ± 10.000 L (sepuluh ribu liter), terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polda Sumsel.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali