Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat membawa senjata penikam jenis pisau cap garpu, dengan alasan untuk menjaga diri, Akhirnya terdakwa Isman Toni (31) warga Jl. KH. Azhari Lr. Kapitan Kel.7 Ulu Kec. SU I Palembang. Harus berhadapan dengan hukum, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman, menilai bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Terdakwa Isman Toni tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dililit dengan lakban warna hitam dengan panjang 25 cm”, ucap JPU kepada terdakwa, secara Telekonferensi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/04/2020).
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan Majelis Hakim menyatakan sidang di tunda dan mengagendakan kembali pada persidangan pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,” ujar Efrata Happy Tarigan.
Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Isman Toni, Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan KH.Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Berawal saat saksi petugas Polsek Seberang Ulu I Palembang, yang sedang melakukan Patroli disekitaran Wilayah Seberang Ulu I Palembang kemudian saat melintas di Jalan KH.Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang tepatnya dibawah Jembatan Ampera lalu saksi petugas melihat terdakwa Isman Toni sedang turun dari sepeda motor miliknya dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian karena merasa curiga lalu saksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang disimpan di Pinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dililit dengan lakban warna hitam dengan panjang 25 cm adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa sebagai alat untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan profesi. Selanjutnya saksi petugas membawa terdakwa Isman Toni beserta barang bukti ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk di Proses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali