Securitynews.co.id, PALEMBANG— Komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyebut pemusnahan barang ilegal sebagai langkah konkret negara dalam menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi. “Pemusnahan ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi bukti nyata kehadiran negara melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal,” ujar Edward.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai.
759 Penindakan Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan dengan 759 kali penindakan di berbagai sektor kepabeanan dan cukai. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Menutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan BMMN secara bertahap di seluruh satuan kerjanya. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, dan dipuncaki di Palembang pada 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan pemusnahan ini mencerminkan akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. “Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.063.333.319,” tegas Agus.
Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi
Barang yang dimusnahkan didominasi hasil pelanggaran di bidang cukai, terutama 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Menurut Agus, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara konsisten, tidak hanya untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk ilegal yang beredar tanpa pengawasan. “Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga ketertiban pasar,” ujarnya.
Senjata dan Barang Berbahaya Ikut Dimusnahkan
Selain rokok dan miras ilegal, pemusnahan juga menyasar barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Di antaranya, air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya di wilayah Bea Cukai Jambi, yang dilarang beredar sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu perekonomian nasional.
Tugas Negara di Perbatasan
Agus menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari mandat undang-undang yang wajib dijalankan Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan. Peran sebagai border control dijalankan untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk dan beredar di dalam negeri. “Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” katanya.
Perkuat Sinergi dan Integritas
Capaian tersebut, lanjut Agus, tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus melakukan transformasi layanan agar semakin modern, transparan, dan berkeadilan. “Dengan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali







