Banyak Pelajar Terjerat Judol, Akibat Jauh Dari Akidah dan Syari’at

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Mirisnya, negara kalah melawan para pengusaha judol, serta abainya negara terhadap maraknya judol yang menimpa para pelajar. serta sanksi yang tidak  menjerakan judi online (judol)terus tumbuh.

Ada ironi dan aroma kegagalan ketika mendengar fenomena pelajar atau anak-anak terjerat aktivitas judi online (judol), terus merebak.

Fenomena ini menunjukkan, bahwa ancaman generasi masa depan bangsa berada dalam genggaman mereka sendiri. Kehadiran negara melindungi anak-anak dan pemuda dari judol menjadi urgensi yang tak bisa ditawar lagi.

Hafiz (19) masih ingat pertama kali diperkenalkan aplikasi judol dari teman sebangkunya di sekolah. Kejadian itu sekitar dua tahun lalu, ketika ia masih duduk di bangku kelas 2 SMK salah satu sekolah di Kabupaten Bogor.

Usai moment itu, Hafiz keranjingan judol hingga menjual barang-barang pribadi milik orang tuanya. Bahkan ia sempat menjual tabung gas 3 kg, monitor komputer, juga sepeda miliknya. Hal ini sempat membuat Hafiz sering cekcok dengan keluarganya.

Baru setahun uring-uringan saya putusin udah nggak bisa lagi, kudu stop. Saya mau lulus,” cerita Hafiz, yang mengaku kepada Tirto sudah tidak lagi bermain judol, ketika dihubungi via telepon, Selasa (28/10/2025) malam. Tirto.id (29/10/2025).

Konten judi online (judol) ini telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga pelajar rentan terpapar. Sebab judol seringkali membentuk lingkaran setan, terhadap para pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman online (pinjol), serta menjual barang-barang berharga milik keluarganya.

Adanya pelajar yang terjerat dan ketagihan judol menunjukkan bahwa negeri ini telah darurat judi online (judol), persoalan ini tentu harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Pasalnya, jika upaya yang dilakukan hanya menangkap pelaku atau memblokir situs judi online, hal ini tentu tidak akan mampu memberantas judi online.

Judi online (judol) pada dasarnya adalah perbuatan haram yang membawa keburukan dalam kehidupan. Banyaknya generasi muda dan pelajar yang terlibat dalam permainan ini dengan tujuan ingin cepat mendapatkan cuan, tanpa bekerja keras, serta kemudahan aksesnya dan modal kecil. Sebab, kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal dan haram.

Inilah sebabnya para pelajar banyak yang terjerat dan tergiur dengan judi online ini, adalah keuntungan, “keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menarik dan beraneka ragam, karena pada perhitungannya terdapat kelipatan ganda yang sangat besar dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang.

Kalaupun kalah, pelaku judi online (judol) akan mencoba bermain lagi karena iming-iming keuntungan.”sebagai generasi yang serba mau instan, judi online (judol), menjadi jalan pintas bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang. “Sementara itu, kehidupan ekonomi yang terus menghimpit akibat penerapan sistem kapitalisme juga menjadi media yang menyuburkan mereka untuk mencari keuntungan berlipat secara cepat.”

Selain itu, pengaruh lingkungan juga bisa menjadi pemicu para pelajar terlibat judi online (judol). Mereka mengenal judi online dari pengaruh lingkungan sekitar, hasil belajar dari teman ke teman. Bagi pelajar yang tak keharmonisan keluarga, orang tua yang sibuk bekerja, apalagi sudah tidak perhatian pada hal-hal halal dan haram, membuat rentannya anak-anak terlibat judi online (judol).

Padahal setiap aktivitas yang melanggar aturan Allah SWT, pastilah haram. Selain merupakan tindak kriminal, dampak buruknya pun nyata. “Bahkan ada pelajar yang tega menjual HP orang tuanya untuk dipakai bermain judi online (judol), kalau sudah senekat itu untuk perkara yang haram, apakah bisa menjadi generasi harapan Bangsa?”

Dalam sistem kufur (sekuler kapitalisme) ini, bisa jadi banyak para pelajar yang tidak paham keharaman judi,”mereka yang sudah tahu pun cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius bagi generasi dari segala perbuatan haram.”ini dikarenakan pendidikan di sekolah jauh dari penanaman aqidah dan syariat Islam, sehingga memudahkan pelajar tergelincir pada perbuatan yang dibenci Allah SWT.

Bahwa keharaman judi online (judol) dan sejenisnya, bukan sekedar cuma mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya saja. Tetapi berdampak juga kepada orang lain.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(QS. Al-Maidah: 90).

Ayat ini secara langsung menyatakan bahwa judi adalah dosa besar dan manfaatnya tidak sebanding dengan dosa dan kerugian yang ditimbulkannya.

Maka dari itu, marilah kita sebagai umat muslim untuk bersama-sama memahamkan Islam Kaffah, dan mengAmar ma’ruf nahi mungkar kepada saudara kita, agar supaya generasi kita menjadi generasi yang tangguh dan membangkitkan peradaban Islam yaitu khilafah. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.