Securitynews.co.id, Muratara | Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penagkapan ikan disungai, waduk, rawa dan danau menggunakan alat atau cara yang merusak lingkungan.
“mengenai peraturan yang mempertegas larangan ini telah jelas, sebagaimana telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 10 Tahun 2018 tentang larang tersebut,” Ujar Rozali Kepala Bagian Hukum melalui, Rahmadi Kasubag Perundang-undangan pada Wartawan Kamis (5/11).
Dijelaskannya bahwa secara garis besar pada Perda Nomor 10 tahun 2018 di pasal 3 menegaskan, larangan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusakkan lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan agar tetap lestari.
“Hal-hal yang dilarang mengenai penangkapan ikan ini iyalah, apa bila tindakan yang masyarakat lakukan berpotensi merusak sumber daya ikan saja. Jika penangkapan ikan di sungai, waduk, rawa dan danau dengan cara memancing itu silahkan. Karena tidak merusak lingkungan,” ucapnya.
Sedangkan penangkapan ikan yang dilarang yakni menggunakan, alat setrum, alat listrik atau bahan peledak. Menebarkan putas atau racun, bahan kimia, bahan biologis dan bahan atau alat berbahaya lainnya yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya ikan yang ada.
“jelas bagi yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini, bakal mendapatkan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan,” Tegasnya. (Rudi Tanjung)