Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran tersinggung dengan korban, terdakwa Hoirul Lubis (40) warga Jl. Panca Usaha Lr. H. Halim Ulu Kec. SU. I Palembang, tega melakukan penganiayaan dengan membacok korbannya pakai pedang ke arah punggung sebanyak satu kali. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Hakim dengan pidana 2 (dua) tahun penjara.
Terungkap dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Taufik Rahman SH MH, menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hoirul Lubis, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat (04/09/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira jam 08.00 WIB, bertempat di Jl. Panca Usaha lr. Halim Rt. 049 Rw. 010. Kel. 5 Ulu Kec. SU. I Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







