Securitynews.co.id, PALEMBANG − Demi mendapatkan Rp 500 ribu rela disuruh mengantarkan sabu senilai Rp 70 juta dengan berat netto 99,05 gram dan 49 butir pil ekstasi. Seorang kurir yakni terdakwa Dedi Setiawan bin Ahmad Refani (18) warga Jalan Sentosa Plaju, terancam hukuman seumur hidup.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH mengatakan, bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa Kristal-kristal putih dengan berat netto 99,05 gram dan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan netto 15,19 gram.
“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, saat membacakan surat dakwaan, secara virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, (09/07/2020).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bermula ketika saksi petugas beserta tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai mengendarai sepeda motor Scoppy warna hitam-coklat dengan kecepatan tinggi ke arah Jembatan Musi IV. Begitu sampai di lampu merah tepatnya di bawah Jembatan Musi IV, kedua saksi beserta tim langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.
Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, 41 butir narkotika jenis pil extacy Logo WB warna orange, dan 8 (delapan) butir pil extacy Logo Kodok warna orange.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik Zaenal (belum tertangkap) dengan kisaran harga sebesar Rp. 70.000.000 yang rencananya akan terdakwa antarkan ke calon pembeli dan bila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika tersebut terdakwa akan mendapatkan upah dari Zaenal sebesar Rp 500.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali