Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mengaku diperintahkan oleh Ari (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 484,68 gram dengan upah sebesar Rp 2 juta, dua orang kurir narkoba, yakni terdakwa Gunawan alias Dampek dan terdakwa Mawi dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Desmilita SH berpendapat bahwa terdakwa Gunawan alias Dampek dan terdakwa Mawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terdakwa Gunawan alias Dampek dan terdakwa Mawi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/07/2020).
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Hotnar Simarmata menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan bagi diri terdakwa. “Sidang ditunda dan mengagendakan kembali pada pekan depan, dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk memberikan pembelaan,” tegas hakim seraya mengetuk palu.
Dalam dakwaan terungkap, peristiwa penangkapan terdakwa Gunawan alias Dampek dan terdakwa Mawi terjadi Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir Jalan Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumsel.
Bermula pada hari minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi petugas dan Tim Satuan Narkoba Polda Sumsel Unit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di Desa Purun Kecamatan Penukal sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian saksi petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Setelah sampai di Desa Purun langsung menghubungi Joko (DPO) dan memesan sabu kepada Joko, lalu tidak berapa lama saksi petugas menelpon terdakwa Gunawan dan terdakwa Mawi datang. Kemudian terdakwa Gunawan dan terdakwa Mawi masuk ke dalam mobil, dan saksi petugas memesan sabu kepada para terdakwa.
Setelah sepakat saksi petugas yang menyamar langsung memberikan uang kepada terdakwa Mawi, begitu uang di tangan terdakwa Mawi, terdakwa Gunawan keluar dari mobil untuk mengambil sabu, sedangkan terdakwa Mawi menunggu dalam mobil bersama 2 saksi petugas. Sekitar setengah jam kemudian datang terdakwa Gunawan membawa sabu, saat itu para terdakwa ditangkap di hadapan petugas para terdakwa mengaku sabu-sabu seberat 484,68 gram tersebut adalah milik Ari (DPO) dan para terdakwa mendapatkan upah dari mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 2 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali