Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Majelis Hakim menyatakan terdakwa Erwan (30) warga Jalan Desa Tangga Rasa Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan penganiayaan terhadap polisi yang sedang melakukan tugas. Dan menjatuhi terdakwa hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH berpendapat, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka sebagaimana VER. Hal yang memberatkan terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. Hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan anak dan isteri.
“Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), (2) ke- 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwan selama 4 tahun penjara,” ungkap Bagus Irawan, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (27/01/2020).
Usai majelis hakim mengakhiri pembacaan amar putusan diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aan Tomo SH, yang pada sidang sebelumnya Senin (20/01/2020). Menuntut terdakwa Erwan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-05/VII/2019/Sumsel/Res.Empat Lawang/Sek.Ulu Musi yang dilaporkan pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 20.07 WIB, dari warga bernama Sariman Bin (alm) Cik Din ke Polsek Ulu Musi Empat Lawang mengenai perkara Pengancaman yang dilakukan oleh salah satu warga Dusun Talang Rabu Desa Tangga Rasa Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang bernama Hendi (DPO).
Kemudian tindak lanjut dari laporan polisi saksi Sariman tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Ulu Musi memproses laporan polisi tersebut dengan cara memanggil saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. Selanjutnya Kapolsek Ulu Musi saksi A. Suryadi selaku penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Hendi (DPO) Nomor : SP.Kap/05/VII/2019/Reskrim tanggal 31 Juli 2019.
Namun pada saat pemanggilan, petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga. Dimana 9 orang terdakwa Erwan bin Yunus bersama-sama dengan 9 (sembilan) orang lainnya yaitu : 1. Saksi Sukiran (berkas perkara terpisah) , 2. Saksi Erwanto alias Irwan (berkas perkara terpisah), 3. Saksi Erwin (berkas perkara terpisah), 4. Egi (DPO), 5. Gilang (DPO), 6. Darmanto (DPO), 7. Sermin alias Sarmin (DPO), 8. Yommy (DPO), 9. Hendi alias Cendil (DPO)
Akibat pengeroyokkan tersebut petugas kepolisian yakni Saksi Korban Darmawan Bin Abdul Rohman mengalami 1 buah luka terbuka di lengan kiri bawah, 1 buah luka terbuka di leher kiri. Saksi korban Arsan Fajri Bin Mat Yatim mengalami 1 buah luka tusuk di perut kiri, luka terbuka di lengan kiri bawah, luka terbuka di punggung tangan kiri, disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
Selain itu warga desa juga merusak 1 (satu) unit Mobil Patroli pada bagian kaca belakang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali