Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran diduga dihinggapi rasa cemburu, sehingga nekat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, terdakwa Rahmat Julian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan dihukum majelis hakim dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara.
Yohannes Panji Prawoto SH MH selaku Hakim Ketua dalam amar putusannya menegaskan, terdakwa Rahmat Julian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Julian Bin Yusri dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan dikurangi dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” ungkap Majelis Hakim membacakan putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (17/06/2020).
Sementara itu vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana dibacakan JPU Rizki Handayani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Menurut dakwaan JPU, bermula hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekira pukul 15.50 Wib, Terdakwa Rahmat Julian mendatangi Saksi Nurhayati yang ketika itu sedang bekerja di Toko Pempek Daezgar yang beralamat di Jalan Musi Raya Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Kemudian Terdakwa Rahmat Julian berkata “Ngapo kau masih main ke rumah dio” lalu dijawab oleh Saksi Nurhayati “biaso, dak katek apo-apo”.
Selanjutnya Terdakwa Rahmat Julian dengan kaki kanannya menendang paha sebelah kanan Saksi Nurhayati sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Nurhayati terjatuh. Setelah itu Saksi Nurhayati lari menuju ke dalam toko dan disusul oleh Terdakwa Rahmat Julian, selanjutnya Terdakwa Rahmat Julian dengan menggunakan tangan kirinya memukul kepala bagian depan Saksi Nurhayati sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Nurhayati terjatuh.
Ketika Saksi Nurhayati hendak berdiri Terdakwa Rahmat Julian dari arah depan dengan tangan kirinya memukul hidung Saksi Nurhayati sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa Rahmat Julian dengan tangan kirinya hendak memukul punggung Saksi Nurhayati tetapi mengenai Saksi Dinda, kemudian Terdakwa Rahmat Julian dengan tangan kirinya kembali memukul punggung Saksi Nurayati sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Saksi Nurhayati berhasil lari.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali