Aniaya Korban Pakai Kayu dan Pisau, Eko dan Pramono Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Merasa emosi setelah adiknya dianiaya dalam warnet, sehingga korban dipukuli pakai kayu gelam dan ditusuk memakai pisau, terdakwa Eko Wijaya dan terdakwa Pramono akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diseret ke meja hijau untuk diadili.

Menurut Erwin Wahyudi SH didalam surat dakwaan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka terhadap saksi korban Rian Saputra.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rian Saputra mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 33/RM/III-6/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP,” terang JPU saat bacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).

Untuk diketahui, terungkapnya kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Jalan Bukit Baru I Perkarangan Masjid Al Amin Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang.

Peristiwa ini terjadi gara-gara adik kandung terdakwa yang bernama AMAD dianiaya, di warnet kedua terdakwa melihat saksi korban ada di sana, akan tetapi saat itu saksi korban melarikan diri dengan cara berlari, namun saat itu kedua terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengejar saksi korban sampai di pelataran samping Masjid Al Amin saksi korban terjatuh.

Kedua terdakwa langsung mendekati saksi korban akan tetapi saat itu korban berdiri dan mencabut senjata tajam dari selipan pinggang sebelah kanan, melihat saksi korban memegang pisau lalu terdakwa EKO langsung mengambil potongan kayu gelam yang terdakwa EKO dapatkan di tempat tersebut. Melihat terdakwa EKO memegang kayu gelam lalu saksi korban berlari, namun saat itu terdakwa EKO langsung mengejar saksi korban dan potongan kayu gelam tersebut terkdawa EKO pukulkan ke bagian belakang kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, hingga saksi korban terjatuh dan sewaktu saksi korban berdiri terdakwa PRAMONO langsung merangkul badan korban dari arah belakang dan menusuk lengan kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian datang warga sekitar langsung melerai dan pada saat itulah saksi korban bersama temannya yang bernama FERRY langsung pergi melarikan diri.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *