Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ditangkap Polisi Kehutanan lantaran mengangkut kayu balok illegal tanpa ada dokumen berupa Nota Perusahaan, dua orang sopir truk divonis 1,5 tahun. Mereka adalah terdakwa Budi Trio Susanto dan terdakwa Repni Sanjaya.
Majelis Hakim Diketuai Abu Hanifah SH MH didalam putusannya menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang–undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Trio Susanto dan terdakwa Repni Sanjaya, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Hakim saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/07/2020).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamawati SH.
Terungkap dalam dakwaan, berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Budi dan terdakwa Repni Sanjaya (berkas terpisah) ditelepon Junaidi Soleh alias Joni selaku pemilik 1 unit mobil truk tronton warna merah nomor polisi BD 8149 KU. Saat itu Junaidi menyuruh terdakwa mengangkut kayu milik Hamid menuju ke Jakarta.
Yang memesan kepada Junaidi untuk mengangkut kayu tersebut adalah Randi Suganda (dilakukan penuntutan tersendiri) dengan kesepakatan harga angkut sebesar Rp. 15 juta.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa sedang melintas di Jl. Raya Sekayu Lubuk Linggau Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polisi Kehutanan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III. Dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali