Securitynews.co.id, BATAM- Rokok tanpa pita cukai diduga (ilegal) merk Rexo yang diproduksi oleh CV Megah Sejahtera bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil penelusuran sejak sepekan belakangan, ditemukan di sejumlah toko dan kios di Kota Batam bebas menjual rokok ilegal tersebut.
Salah seorang pedagang rokok di Bengkong yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Rexo tanpa pita cukai sudah rutin didistribusikan sejak lama. “Biasanya rokok ini (Rexo) diantar seseorang ke sini menggunakan motor,” bebernya saat ditemui awak media Kamis (10/2/2022) lalu.
Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Rexo ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau dan Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam.
Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.
Rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini diproduksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Adapun merk rokok yang diproduksi CV Megah Sejahtera yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan Rexo Bold 20.
Laporan : Tim
Posting : Imam Ghazali