Securitynews.co.id, SEKAYU- Tono (34), Selasa (17/09/2020) malam membuat laporan polisi terkait Tindak Pidana Pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Polisi Polsek Sungai Lilin pun langsung merespon laporan Tono tersebut dan berhasil menangkap tersangka Restandi alias Restan (35) yang mengancam Korban dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Pelaku ditangkap berkat kerja sama dengan anggota Polsek Babat Supat.
“Tersangka ini ceritanya dua hari sebelumnya dilaporkan, ia ditabrak oleh korban. Lalu hari kedua tersangka ke rumah korban menagih uang jaminan pengobatan namun karena korban hanya punya uang Rp. 500.000, pelaku justru mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya. Niat baik korban yang hendak memberi jaminan mobilnya ke tersangka jadi berbuah laporan ke polisi,” ujar Kapolsek Sungai lilin AKP Zanzibar SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK Sabtu (10/10).
Motif pelaku melakukan hal itu karena merasa kesal uang jaminan untuk pengobatan pelaku yang diberikan sedikit. Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Lais Kec. Lais Kab. Muba akhirnya Selasa 06 oktober 2020 dapat diamankan berkat kerja sama dengan Polsek Babat Supat. “Iya, pelaku ini tinggal di wilayah Babat Supat, jadi kita kerja sama dengan Polsek Babat Supat,” kata Zanzibar.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana.
Laporan : Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali