Ancam Korban Pakai Pisau, 3 Pembegal Motor Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Secara bersama melakukan pencurian dengan kekerasan (begal, red) dengan senjata tajam jenis pisau, terdakwa M. Afriansyah alias Rojak, terdakwa Dandi, serta terdakwa M Sukri Irfani alias Uki diseret ke meja hijau dan diadili.

Fakta yang terungkap dalam persidangan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faisal SH mengatakan, para terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BG-3525-ACO, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan saksi korban Ahmad Riduan alias Mamad Bin Muhlis, disertai atau diikuti dengan kekerasan.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG-3525-ACO yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 5.000.000. Perbuatan para terdakwa M. Afriansyah alias Rojak, terdakwa Dandi, dan terdakwa M Sukri Irfani alias Uki, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan secara Virtual, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Johannes Panji Prawoto SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (08/07/2020).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2019 sekira Jam 17.30 Wib, di Jalan Segaran sebelah Lorong Dagi Kelurahan 15 ilir Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0