Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya dengan senjata tajam jenis badik, terdakwa Defriansyah alias Borju, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 1 tahun (setahun) penjara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH menyatakan terdakwa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Perbuatan terdakwa Defriansyah alias Borju sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” ungkap JPU saat membacakan isi dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (25/06/2020).
Sebagaimana kronologis dalam dakwaan JPU, terungkapnya perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 17.00 bertempat di Jalan Tanjung Sari I No.01 Rt.30 Rw.06 Kelurahan Bukir Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat itu, terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dari tempat Bidan (DPO) yang tidak jauh dari rumah korban. Lalu terdakwa menyerang korban Sukaisi dengan cara mengibas-ngibaskannya sambil berteriak “Mati kau!”.
Kemudian terdakwa ditangkap petugas Polsek Kalidoni atas laporan korban.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali