Anak Kandung Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Ditahan Kejaksaan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Setelah penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel belum lama ini di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tersangka baru yakni Sadra Nugraha alias Caca, anak kandung Kepala BPKAD OI atau keponakan mantan Bupati H.Ilyas Panji Alam.

Setelah melakukan penyidikan yang cukup memakan waktu lama akhirnya Kejati Sumsel kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya. Setelah penetaan tersangka, Senin (5/4) total ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 1. ASN 2. Pihak ketiga (pemborongnya) dalam perkara ini. ”Ya benar sekali perhari ini Senin (5/4) total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan secara resmi dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan ruas Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya tahun anggaran 2017,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Sebelumnya jaksa tim penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi mantan ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini sudah berpindah tugas di Pemprov Sumsel. Lalu Senin, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tersangka baru yang lebih dikenal dengan panggilan Caca (Sadra Nugraha) yang merupakan Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi. ”Dalam perkara ini yang bersangkutan tersangka selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor,” jelas Khaidirman.”
Sementara Caca yang selesai menjalani pemeriksaan, tampak berjalan digiring tim penyidik dengan memakai baju rompi tahanan warna orange dengan gelang borgol sambil menunduk masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan enggan memberikan statemen.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali