Anak Aniaya Ibu Kandung, Supriyadi Dihukum 15 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait KDRT penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni korban Karyati, Terdakwa Supriyadi (26) warga Jl. Kebun Bunga Rt.37 Rw.05 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang, akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, SH MH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim, pada persidangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, secara telekonferensi, Selasa (14/04/2020).

Sementara itu usai mendengarkan vonis hakim tersebut terdakwa Supriyadi melalui Penasihat Hukumnya Basofi SH dari Posbakum PN Palembang, langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Supriyadi lebih ringan 3 bulan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal Thaher SH, karena pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa berawal pada Kamis 14 November 2019 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah. Lalu datang teman terdakwa Febi menagih utang kepada terdakwa sebesar Rp.100 ribu, karena terdakwa saat itu tidak ada uang sehingga Febi marah marah dengan terdakwa. Setelah Febi pergi terdakwa menemui korban Karyati (merupakan ibu dari terdakwa).
Dimana terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu untuk keperluan membayar utang kepada Febi dan membeli rokok. Lalu dijawab oleh korban saat itu tidak punya uang. Lalu terdakwa marah-marah kepada korban, kemudian terdakwa menendang korban mengenai bagian dada sebelah kanan dan lengan sebelah kanan serta menjambak rambut seraya memukul ke arah leher korban, setelah itu terdakwa langsung pergi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali