Oleh: Eni Isa Umami (Aktivis Muslimah)
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, meminta agar kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga sebabkan keracunan ratusan santri ditindak tegas. “Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi,” ucap dia dalam keterangan resminya. kompas.com (Jumat, 4/9/2026).
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bertujuan memberi makanan bergizi bagi anak sekolah di seluruh Indonesia Data per awal September 2026 lebih dari 50.000 orang menjadi korban keracunan terjadi 460 kejadian di 36 provinsi.
Penyebab utama yang teridentifikasi kasus akibat pelanggaran SOP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan mitra penyedia MBG. Contoh kelalaian, masak terlalu dini, disimpan terlalu lama, suhu penyimpanan salah, bahan tidak segar, higienitas buruk ditemukan kontaminasi bakteri.
Klaim pemangkasan biaya, anggaran per porsi turun, sehingga mitra terpaksa menekan biaya bahan baku. Mark-Up Harga, BGN mendeteksi adanya mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sengaja. mengelembungkan (mark-up) nota pembelian bahan baku melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) demi mengejar keuntungan pribadi.
Imbas kualitas makanan, akibat praktik manipulasi harga oleh oknum mitra tersebut, dana riil untuk belanja makanan menjadi menyusut. Hal inilah yang memicu keluhan di beberapa daerah terkait menu makanan MBG yang berada di bawah standar, (seperti porsi minim atau menu gizi yang kurang seimbang).
Bahkan menyebabkan, pada gangguan pencernaan, sakit berat, bahkan trauma psikologis pada anak-anak, warga protes menuntut keamanan dan kejelasan yang riil terhadap pihak penyelenggara MBG, karena telah banyak membuat konsumen yang mengonsumsinya keracunan.
Bahkan warga pun mulai kehilangan kepercayaannya pada program yang sebenarnya baik, orang tua cemas, anak-anak takut makan dari program ini, serta menimbulkan keraguan luas terhadap penyelenggaraan program sosial pemerintah.
Pengawasan Lemah
SPPG banyak yang tidak punya sertifikasi lengkap, tidak diperiksa rutin. Jarak waktu masak–konsumsi terlalu panjang, makanan dimasak jam 3–4 pagi, baru dimakan jam 11–12 siang →bisa menyebabkan makanan basi akibat suhu yang terlalu lama & dan membuat berkembang biak bakteri.
Mari hentikan operasional SPPG yang bermasalah, segera lakukan audit penuh di seluruh SPPG, serta bersanksi yg bisa bikin efek jera Uji laboratorium, semua sampel makanan sebelum dibagikan wajib ada hasil aman baru boleh disajikan,
Perketat aturan. waktu makanan harus dikonsumsi maksimal 3–4 jam setelah dimasak, dilarang masak terlalu dini. Beri pengobatan dan ganti rugi segera kepada semua korban tanpa berbelit-belit.
Naikkan standar biaya, pastikan anggaran cukup untuk bahan berkualitas dan aman, tidak boleh dipangkas apalagi sampai merusak kualitas.
Wajibkan sertifikasi ketat, setiap SPPG harus punya Sertifikat Layak, Higiene dan Sanitasi, izin keamanan pangan, dan diaudit berkala.
Bentuk tim pengawasan mandiri, melibatkan Dinas Kesehatan, BPOM, serta perwakilan orang tua masyarakat setempat.
Hanya Kembali ke Sistem Islam
Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pandangan Islam berlandaskan pada prinsip kehalalan, kebersihan, transparansi, dan tanggung jawab serta amanah.
Prinsip Pengawasan Islam pada MBG Kehalalan dan Thayyib, Makanan yang dibagikan harus halal dan thayyib (bergizi serta aman dikonsumsi) dari bahan baku hingga rantai pasoknya.
Amanah dan Transparansi, Pengelolaan dana dan distribusi pangan publik wajib dikelola secara jujur tanpa ada unsur penyelewengan atau pemborosan.
Sosial Masyarakat, orang tua, dan pengawas memiliki peran aktif untuk melakukan tabayun (klarifikasi) serta melaporkan jika ada ketidaksesuaian atau potensi bahaya pada makanan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya berhukum halal dan mubah (boleh) secara asal karena tujuannya yang baik untuk pemenuhan gizi anak bangsa, namun kehalalannya harus dipastikan secara ketat dari bahan, proses pengolahan, hingga wadah yang digunakan.
Program makanan MBG ini, wajib memenuhi unsur halal (bebas dari bahan haram) dan thayyib (higienis, bergizi seimbang, segar, dan tidak menyebabkan keracunan).
Allah SWT berfirman,”wahai manusia! makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”(TQS. Al-Baqarah:(2): 168). Wallahu a’lam bishawwab.














