Akibat Duel Maut, Ican Dituntut 9 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dipicu motor saling bertabrakkan antara korban Darwinsyah dan terdakwa Ari Chandra alias Ican (27) warga DI Panjaitan Lr. Mesjid Jamik Plaju Palembang, berbuntut terjadi perkelahian hingga menyebabkan kematian. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Fakta yang terungkap dalam persidangan yang digelar secara online (virtual, red) di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, di hadapan Majelis Hakim Ketua Agus SH MH, JPU Indra Susanto SH di dalam tuntutan berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Chandra alias Ican dengan pidana penjara penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti senjata tajam jenis 1 tombak bergagang kayu, 1 senjata tajam jenis golak bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU.

Dalam kronologis dakwaan JPU, berawal saat korban Darwinsyah hendak mengantarkan pesanan nasi yang berada di dalam Lorong Masjid Jamik Jalan DI Panjaitan Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang. Kemudian saat berada di dalam Lorong Masjid Jamik tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban Darwinsyah bersentuhan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hingga korban Dawinsyah dan terdakwa terjatuh.
Setelah itu terjadi pertengkaran dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya setelah berhenti kemudian terdakwa pergi dari lokasi untuk mengambil 1 buah senjata tajam jenis mata tombak yang disimpan di Rumah Nenek terdakwa kemudian terdakwa pergi kembali ke dalam Lorong Masjid Jamik dengan maksud menghadang korban yang hendak keluar dari dalam Lorong Masjid Jamik tersebut tersebut. Lalu setelah menunggu sekira 30 menit datang korban dengan mengendarai sepeda motor hendak keluar dari dalam lorong tersebut.

Selanjutnya saat korban melihat dan bertemu dengan terdakwa kemudian korban langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian korban langsung membacok kepala terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Lalu, terdakwa langsung memeluk badan korban sambil berkata “SABAR DULU KAK, SABAR DULU KAK” sambil mengeluarkan senjata tajam jenis mata tombak bergagang kayu yang diselipkan di pinggang bagian depan di balik baju yang dikenakannya.

Kemudian mata tombak tersebut ditusukan terdakwa ke bagian perut sebelah kiri, bagian pinggul sebelah kiri, bagian tangan sebelah kanan, kiri, bagian kepala, leher dan punggung korban sehingga korban meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor /Posting : Imam Ghazali