Oleh : Deswayenti S.T (Owner Rumah Peradaban Spirit Nabawiyah Community)
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 195).
Narkoba atau Napza (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya) adalah zat kimiawi yang di masukan ke dalam tubuh manusia baik secara oral (melalui mulut), di hirup (melalui hidung), maupun intravena (melalui jarum suntik) yang selanjutnya dapat mengubah pikiran, suasana hati dan perasaan bahkan pikiran seseorang.
Penjelasan singkat tentang Narkoba atau Napza
Narkotika : Menurut UU RI No. 22/ 1997 adalah zat-zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Contohnya : heroin, kokain, ganja, morfin, kodein dan turunan/garam dalam golongan tersebut.
Psikotropika : Menurut UU RI No. 5 / 1997 adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil atau obat yang berpengaruh pada pusat-pusat tertentu di sistem saraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang) yang menyebabkan perubahan prilaku, perasaan dan pikiran serta kesadaran. Contohnya : Ecxtacy, shabu-shabu, obat penenang/tidur, obat depresi dan antipsikosis, LSD.
Zat-zat aditif berbahaya :
Zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : aseton, thinner cat, lem, nikotin (tembakau) dan kafein.
Selasa, 13 Mei 2025, dilansir dari www.beritasatu.com, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp. 524/ pertahun.
Terdapat perputaran uang sebesar Rp. 524 triliun/tahun dalam perdagangan narkoba berpotensi menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia.
Bahkan baru-baru ini di lansir dari www.antaranews, 16 Mei 2025), TNI AL melalui kanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis shabu-shabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, kepulauan Riau pada Selasa (13/5).
Pada tahun 2006 BNN mencatat, 800 murid SD jadi pecandu narkoba, secara nasional terdapat 4021 siswa SMP dan 11.000 pelajar SMU. Sungguh sajian fakta yang sangat memperihatinkan. Apa kabarnya di 2025? kenyataan di lapangan lebih banyak dan sangat memprihatinkan karena penyebaran narkoba semakin merajalela, sasarannya tidak lagi mengenal status maupun usia, anak-anak SD hingga orang tua pun di jejali dengan narkoba.
Para pengedar narkoba adalah bagian kecil dari jaringan perdagangan narkotika dunia yang sangat terorganisir dan kuat sehingga sulit di berantas. Tanpa peduli halal-haram demi cuan apalagi keuntungan yang besar dan tersedianya suplai barang dari bandar merupakan alasan bagi mereka mengedarkan narkoba. Banyak faktor membuat seseorang memakai narkoba : frustasi, pergaulan salah, ajakan teman, sekedar bersenang-senang, ingin di terima di lingkungan sosial, lari dari kebosanan atau kenyataan hidup yang pahit, kurangnya kasih sayang orang tua, keluarga broken home, dan yang pasti minimnya pengetahuan akan ajaran agama yang mengharamkan narkoba.
Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Peran keluarga, masyarakat dan dunia pendidikan sangat di perlukan untuk memberantas narkoba. Negara wajib berperan aktif mencegah dan membasmi narkoba demi melindungi rakyat.
Peran keluarga :
Di butuhkan figur ‘ibu berkualitas’ sebagai al-ummu madrasahtul ula (yang memberikan pendidikan pertama buat anaknya), sebagai rabbah al-bayt (pengatur rumah tangga) dan juga peran ‘publik ‘ di masyarakat dalam membangun dan mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas di masa datang.
Figur Ayah juga sangatlah penting. Ayah yang ‘role -model’ bagi anak lelakinya akan memberikan rasa percaya dirinya dan bagi anak perempuan agar mengetahui segala hal tentang lawan jenis. Sebuah penelitian menunjukkan Ayah yang terlibat aktif mengasuh dan mendidik bisa membuat anak-anaknya ‘survive’ dalam mengarungi kehidupan.
Peran dunia pendidikan dalam hal ini para guru dan sekolah memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba meskipun tidak dimasukkan ke dalam kurikulum. Di adakannya pengawasan yang ketat dan razia barang haram ini pada siswa, kegiatan ekstrakurikuler juga bimbingan konseling untuk siswa agar tidak menggunakan narkoba.
Jika ingin membasmi narkoba maka negara harus memikirkan cara untuk memperkuat doktrin pengharaman narkoba. Belajar dari hukum syara Islam yang mengharamkan daging babi bagi umat muslim. Seorang muslim yang paling ‘saleh’ dan paling ‘salah’ pun taat dan memegang teguh doktrin itu. Umat muslim tidak akan memakan daging babi bahkan akan marah jika bertamu disuguhi daging babi. Bila kekuatan ini juga bisa diterapkan kepada narkoba yang sebenarnya juga haram maka kampanye narkoba akan sangat efektif.
Rasululah SAW bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kenyataannya ketergantungan pada narkoba akan menghilangkan kesadaran, merusak badan dan akal manusia serta banyak orang yang mati sia-sia. Wallahu’alam bishawab.