Advokat Rian Abdullah Laporkan Kasus Pembobolan Toko di Sungai Lilin, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Securitynews.co.id, SEKAYU- Minggu 11-Januari 2026, P24-Kasus pembobolan toko milik warga terjadi di Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) malam dan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 300 juta.WhatsApp Image 2026 01 11 at 13.19.50Aksi pencurian diketahui dengan cara merusak dinding toko yang terbuat dari papan kayu.

Kerusakan terlihat jelas pada bagian samping bangunan toko. Diketahui pula, toko tersebut memang dalam kondisi tutup selama beberapa hari sebelum kejadian.WhatsApp Image 2026 01 11 at 19.16.35 (1)

Advokat Rian Abdullah, SH, C.MH mendatangi Polsek Sungai Lilin pada Minggu (11/1/2026) untuk membuat laporan resmi. Ia hadir mendampingi korban bernama Uni Asmanizar, pemilik Toko Aan Delima, yang menjual barang pecah belah serta alat-alat pertanian.

“Benar, hari ini kami melaporkan dugaan pembobolan toko yang dialami klien kami. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu malam dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 juta,” ujar Rian Abdullah kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut Rian, kasus ini harus segera ditangani secara serius karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan Sungai Lilin. “Kami berharap pihak kepolisian secepatnya mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku. Ini bukan kerugian kecil dan sudah sangat meresahkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, jika kasus serupa tidak segera ditindaklanjuti, maka situasi keamanan pasar akan semakin mengkhawatirkan. “Kalau tidak secepatnya ditindaklanjuti, saya rasa pasar Sungai Lilin ini tidak aman lagi. Kami selaku penasihat hukum berpendapat pelaku pencurian dan penadah barang curian harus segera ditangkap. Karena tidak ada pencuri tanpa penadah,” jelasnya.

Rian turut menyinggung ancaman pidana terhadap pelaku pencurian dan penadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sesuai Pasal 477 huruf f dan Pasal 591 huruf a KUHP Tahun 2023, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pencurian bisa mencapai 9 tahun penjara, sedangkan penadah terancam hingga 6 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga yang juga berprofesi sebagai pedagang di Kelurahan Sungai Lilin mengaku merasa waswas pascakejadian tersebut. “Kami jadi takut, karena saya juga punya usaha di sini. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, tentu sangat mengancam keamanan pedagang lainnya,” ungkapnya.

Ia pun berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas demi menciptakan rasa aman. “Kami para pedagang berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku yang sangat meresahkan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sungai Lilin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan pembobolan toko tersebut.

Laporan : M. Riduwan

Posting  : Imam Gazali