Ada Kenaikan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Terhitung 1 Oktober 2020 Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bemotor atas Perda Kota Palembang Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum penyelenggaraan transportasi.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang Rimawan Jaya Nugraha saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (2/10/20).

Rimawan menjelaskan, ada kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yakni mobil bus umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil penumpang dari Rp 41 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kemudian, tarif mobil barang umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil khusus dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu dan kereta gandeng dan kereta tempel dari Rp 41 ribu menjadi Rp 120 ribu. “Adanya kenaikan tarif ini jelas ada Perwalinya,” ujarnya.

Rimawan menuturkan, walau ada kenaikan tarif, masyarakat yang datang untuk membayar retribusi ini tidak berkurang. “Jadi kenaikan ini tidak menurunkan antusias masyarakat membayar retribusi,” katanya.

“Dalam sehari ada sekitar 250 sampai 300 orang yang membayar retribusi. Karena masih pademi covid, untuk mengantisipasi kemacetan di jalan. Pihaknya sudah menambah jam operasional layanan. Seharusnya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB. Maka saat ini dibuka pukul 05.30 WIB. Nomor antrean sudah bisa diambil pukul 05.30 WIB. Sedangkan pembayaran dapat dilakukan pukul 07.00 WIB,” tambah Rimawan.

Untuk menghindari kemacetan di sepanjang jalan di depan Kantor UPTD KIR, Rimawan mengungkapkan, pihaknya memberikan nomor antre sekaligus memberitahu jam mereka bisa membayar.

“Misal jika mendapat nomor antre 100 kita suruh datang lagi sekitar jam 10. Jadi mereka bisa memakirkan kendaraannya di tempat lain seperti di dekat Jalan Kuburan Cina atau Sukarno Hatta. Di tengah Covid-19 ini, kita juga benar-benar menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *