Securitynews.co.id, PALEMBANG- BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengam BPJAMSOSTEK menggelar MoU dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi Provinsi Sumatera Selatan di Novotel Palembang, Selasa, (1/9/20).
MoU ditandatangani langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto dan Koimudin selaku Kadisnakertrans Provinsi Sumsel.
Dalam kesempatan ini BPJAMSOSTEK Sumbagsel dan Disnakertrans Prov Sumatera Selatan sepakat bersinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Hal ini juga dimaksudkan guna meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial di Prov. Sumatera Selatan.
Arief Budiarto selaku Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Sumbagsel menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEk berperan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai risiko melalui 4 manfaat program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jadi kami sangat harapkan sekali seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh ketenagakerjaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semata-mata bukan hanya untuk tenaga kerja tapi perlindungan ini juga mampu meringankan beban para pemberi kerja maupun pengusaha ketika tenaga kerjanya mengalami risiko,” ujarnya.
Arief menjelaskan bahwa terdapat 1.917 potensi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi dengan ditandatanganinya MoU ini kami harapkan sinergitas BPJAMSOSTEK dan DISNAKERTRANS Prov. Sumsel perlindungan BPJAMSOSTEK akan semakin maksimal. Dan seluruh tenagakerja di Provinsi Sumsel mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara itu, Koimudin selaku Kadisnakertrans Provinsi Sumsel mengatakan, kewajiban Disnaker kalau ada yang belum mendaftarkan pegawainya, atau menunggak iuran, itu pihaknya yang bertindak.
“Kalau perusahaan tetap tidak patuh maka kami akan memberikan rekomendasi ke Pemda melalui PTSP agar memberikan tindakan sanksi pencabutan izin. Itu tindakan terakhir kalau perusahaan tetap tidak patuh,” katanya.
“Kami mengimbau agar perusahaan mendaftarkan pegawainya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, agar pegawainya terlindungi jiwanya. Karena kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Koimudin menjelaskan, pada masa pandemi ini memang ada yang menunggak iuran. Karena banyak sektor pariwisata dan perhotelan yang terdampak Covid-19. Kalau sektor perkebunan lancar saja. “Nanti ada relaksasi iuran bagi yang terdampak,” tutupnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali







