ABUJAPI Soroti Kenaikan BPJS Kesehatan bagi BUJP

Securitynews.co.id, JAKARTA | Salah satu agenda besar Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) adalah menjadikan ABUJAPI sebagai rumah besar bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh para anggota.

Hari ini, Rabu 9 Oktober 2019 segenar pengurus baru ABUJAPI periode 2019-2024 dilantik oleh Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Widiyarso Herry Wibowo, MH. di GKM Green Tower, Jakarta.

Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan menjelaskan bahwa ABUJAPI ke depan akan menjadi rumah besar bagi BUJP. “Kembali saya gaungkan lagi bahwa ABUJAPI menjadi rumah besar BUJP, karena kami juga melibatkan lintas asosiasi sebagi dewan pembiananya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (9/10).

Agoes berharap kepengurusan yang ini bisa benar-benar menjalankan fungsinya dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi program ABUJAPI bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi anggota dan para satpam.

“Kepengurusan ke depan harus menjadi ABUJAPI semakin kuat, semakin peduli dan semakin cerdas sehingga manfaatnya bisa dirasakan untuk para anggota dan para satpam umumnya,” ungkapnya.

Dalam Pelantikan Pengurus ABUJAPI ini tema yang diusung adalah “Kontribusi Bidang Usaha Jasa Pengamanan Terhadap Pembangunan Nasional dan Pengaruh Kenaikan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan“.

Agoes menjelaskan keberadaan ABUJAPI sangat signifikan dalam pembangunan nasional, pasalnya saat ini diperkirakan ada lebih dari 1.6 juta tenaga kerja anggota satpam di Indonesia. “Jumlah yang besar ini tentunya mempunyai pengaruh sosial ekonomis yang besar terhadap pembangunan nasional, baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan,” ungkapnya dalam jumpa pers usai Pelantikan Pengurus ABUJAPI di Jakarta.

Agoes menambahkan. dengan asumsi 50 persen saja dari total tenaga kerja satpam,  maka business turn over jasa pengamanan lebih kurang 43 Triliun rupiah per tahun, dengan kontribusi  kepada penerimaan pajak APBN 2019 sebesar 4,3 Triliun rupiah per tahun atau sebesar 0.24 % nya.

Para BUJP yang terhimpun di ABUJAPI juga menjadi peserta aktif dalam memberikan kontribusi yang signifikan kepada Badan Penyeleggara Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sesuai peraturan kewajiban BUJP untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 9,34 persen. Di mana BUJP 6.24 persen dan Pekerja 3 persen. Sementara untuk BPJS Kesehatan, BUJP membayarkan sebesar 5 persen, dimana BUJP 4 persen dan pekerja 1 persen.

“Dengan asumsi 50 persen dari total tenaga kerja satpam yang dipekerjakan oleh BUJP maka diperkirakan BUJP telah memberikan kontribusi sebesar 2 Triliun rupiah  per tahun untuk penerimaan BPJS Kesehatan dan 4,1 Triliun rupiah per tahun kepada Penerimaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara itu Sekjen ABUJAPI Suryawisesa Karang menambahkan terkait dengan pemerintah yang memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2019 lalu bisa  berdampak pada banyaknya peserta BPJS Kesehatan menunggak bayar iuran, kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan akan beralih ke asuransi swasta dan peserta BPJS Kesehatan akan turun ke kelas yang lebih rendah.

“Saat ini banyak karyawan outsourcing memilih PPU BPJS Mandiri dan tidak ikut PPU BPJS Badan Usaha di tempat bekerjanya, dimana akibat kenaikan ini  para pekerjalah yang  terkena dampak langsung seperti kemampuan daya beli, penambahan anggran jaminan kesehatan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, kewajiban BUJP yang diatur UU dan PP terkait iuran sekaligus BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dirasa telah memberatkan pengusaha karena tidak adanya alternatif lain terkait jaminan atau asuransi pekerja, dimana angka total keduanya adalah sebesar 14,24 persen  dari upah.

Menurut Suryawisesa, adanya kenaikan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 nanti pasti akan membebani dan meningkatkan biaya operasional perusahaan yang hampir 80 persennya merupakan biaya tenaga kerja, belum lagi pada awal tahun 2020 terjadi kenaikan UMK yang merupakan dasar pengenaan iuran BPJS.

“Berangkat dari masalah ini, maka pengusaha dibidang BUJP menyatakan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak tepat waktu.  Karena kondisi perekonomian saat ini, perusahaan tengah memikirkan untuk bisa survive, sehingga  jangan dibebani lagi dengan beban-beban untuk menyelamatkan institusi BPJS Kesehatan, tetapi mengorbankan usaha atau perusahaan yang sedang berusaha untuk  menyelamatkan diri,” tegasnya.

Suryawisesa menambahkan, BPJS Kesehatan  diharapkan lebih memperbaiki internal manajemen untuk meningkatkan kepesertaan, pembinaan, pemberian insentif, updating  jutaan data kepesertaan yang tumpang tindih, “Penertiban peserta pasif yang tidak membayar iuran dan pemberian sanksi tenaga kerja patuh membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan dapat ditekan,” tuturnya.

ABUJAPI tidak hanya sendiri dalam menyuarakan keberatan terkait kenaikan BPJS Kesehatan ini, ada tiga asosiasi lain yang ikut menyuarakan hal yang sama. Yaitu  Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia   (APKLINDO),  Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).

“Semoga keberatan kami ini bisa didengar oleh pemangku kebijakan sehingga bisa megurangi beban permasalahan yang ada di seluruh anggota aosiasi yang tergabung ini,” ungkapnya.

Teks : Ril