Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai tanggal 24 Agustus 2020 nanti akan memperbolehkan siswa tingkat Sekolah Dasar, SMP, dan SMA Sederajat untuk belajar secara tatap muka di sekolah. Sedangkan untuk PAUD dan Taman Kanak-Kanak akan diatur kemudian sambil melihat kondisi selanjutnya.
Kendati sudah diperbolehkan belajar tatap muka, namun tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait prosedur belajar tatap muka di sekolah di masa Pandemi Covid-19.
“Melihat kasus Covid di Banyuasin sudah sangat menurun, dan dari hasil rapat terbatas saya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinkes, Kodim 0430 dan Polres Banyuasin hari ini. Maka kami putuskan mulai tanggal 24 Agustus nanti akan memperbolehkan siswa belajar secara tatap muka di sekolah,” tegas Bupati H Askolani, Rabu (12/08/2020).
Untuk tahap awal ini terangnya baru sebatas siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Sedangkan siswa PAUD dan TK akan diatur kemudian. Sejumlah aturan yang harus di ikuti, semua siswa termasuk guru harus memakai masker, disekolah wajib ada tempat cuci tangan dan diperiksa suhu badan.
Kantin sekolah dilarang untuk berjualan, sehingga siswa wajib membawa makanan dari rumah. Pagar sekolah di kunci, orang tua dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk area sekolah.
Proses belajar mengajar akan dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan siang, pagi pukul 7.30-11.30 dan siang pukul 12.30-17.30. Kemudian tidak ada kegiatan ekstraskulikuler dan tidak ada istirahat keluar ruangan kelas.
“Nanti, secara teknisnya akan diatur dalam surat edaran Bupati. Dan kita ada waktu sekitar dua minggu mulai hari ini sampai 23 Agustus nanti untuk menyosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat,” katanya.
Sedangkan dari pihak Kodim 0430 dan Polres Banyuasin siap untuk membantu menyosialisasikan rencana belajar tatap muka ini kepada masyarakat. Dan siap untuk meningkatkan disiplin selama proses belajar tatap muka di sekolah dengan menugaskan babinsa dan babinkamtibmas.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali