Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kinerja anggota Sat Reskrim Polsek Muara Telang memang patut diacungi jempol. Pasalnya hanya dalam hitungan jam mereka telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan.
Kapolsek Muara Telang didampingi Kanitres memberikan keterangan kepada Awak media ketika dimintai keterangan di Mapolres Banyuasin, Kamis (23/07/2020) menjelaskan krolonologis pengungkapan kejadian pembunuhan.
Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kasus pengeroyokan yang berakibat kematian di Desa Talang Lubuk Kec Sumber Marga Telang Kab Banyuasin, pada Selasa pagi (21/07/2020). Lalu, Sat Reskrim Polsek Muara Telang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Gunawan Sahferi SH Bersama Kanit Reskrim, Ipda Deka Saputra, SE MSi dan anggota langsung bergerak menuju lokasi pengeroyokan.
Kapolsek Muara Telang Iptu Gunawan mengatakan mereka langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi.
Diungkapkannya, ketika dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maka didapatkan informasi yang diduga tersangka bernama Masanang dan Hendriyani akan pergi ke Puskesmas Sumber Marga Telang sehingga mereka langsung mengamankan kedua tersangka. Kemudian timnya melakukan pendalaman terhadap saksi tersebut. Benar saja ternyata dialah tersangka kasus pembunuhan tersebut bersama kedua tersangka lainnya Arya Kamandanu dan Arya Rangga yang tak lain adalah anak tersangka Masanang.
”Empat tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada perbuatan pidana yang tidak meninggalkan jejak, dan tugas kami adalah untuk mengungkapnya. Kami sudah terlatih untuk itu,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Masanang, ia mengaku terjadi keributan dirinya dengan Sudirman. Dari pengakuan tersangka Masanang bahwa dirinyalah yang menjadi korban penusukan oleh Sudirman di bagian dada sebelah kiri, kemudian dia memanggil ketiga anaknya hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
“Korban sedang mengambil kayu gelam bertemu dengan Sudirman, terjadi keributan lalu tersangka ditusuk dengan pisau di bagian dada sebelah kiri, tersangka memanggil anaknya untuk meminta bantuan, Sudirman pulang ke rumah mengambil parang. Kemudian tersangka bersama ketiga anaknya mendatangi korban ke rumahnya, namun korban membacok tangan anak Masanang bernama Hendriyani dengan parang pada bagian tangan sebelah kiri. Kemudian tersangka Arya Rangga mendorong korban dengan linggis dan Arya Kamandanu memukul korban dengan tangan kosong sehingga terjatuh. Waktu korban terjatuh tersangka Hendriyani membacok korban beberapa kali menggunakan parang mengenai tangan kiri, dahi, dan kaki korban.
Karena merasa terdesak korban lari ke sungai untuk menyelamatkan diri. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dahi, kaki, dan tangan kiri korban. Selain mengalami luka juga mengalami patah tulang. Korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju Puskesmas Telang Jaya Muara Telang.
Saat ini, dua tersangka berikut barang bukti berupa parang dan balok kayu telah diamankan di Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang.
”Tersangka akan di jerat dengan pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali