Securitynews.co.id, PALEMBANG- Belum lama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap terpidana narkotika yang buron karena melarikan diri saat akan divonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kali ini bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat meringkus Buronan Kejati yakni seorang lawyer (pengacara, red).
Sudah 8 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Pengacara tersebut yakni Terpidana Defi Sepriyadi SH (32) tercatat sebagai warga Jl. Kebun Bunga Lorong Kenangan I No. 1577 RT.15/RW.05, Kel. Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 697 K/Pid/2019 tanggal 01 Oktober 2019 dan Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : 37/L.6/Dti.2/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana MENISTA melanggar Pasal 310 KUHP.
Terpidana Defi diamankan pada Selasa Malam (21/07/2020) pukul 20.40 WIB, bertempat di Komplek Green Alvin Blok C 15, Jl. Pangkalan Benteng, Sukamoro, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Wisnu Baroto saat menggelar press release pencapaian Kejati Sumsel dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa, Rabu (22/07/2020). “Ya benar tadi (kemarin) malam, Tim Tabur Kejati Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap buronan Kejari Palembang atas nama Defi Sepriadi yang berprofesi sebagai pengacara,” ucap Wisnu.
Menurunya, penangkapan Defi Sepriadi yang telah buron selama lebih kurang delapan bulan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuasin, tepatnya di kawasan perumahan Talang Betutu. “Setelah dilakukan penangkapan lalu Defi yang saat ini telah menjadi terpidana, oleh Tim Tabur langsung diserahkan ke pihak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang untuk dilakukan swab tes terlebih dahulu, sebelum nantinya akan ditahan di Lapas Mata Merah,” urainya.
Sekedar mengingatkan, perbuatan terpidana bermula sekitar Februari 2017 silam saat, pelapor Dian Utama (korban) merasa tidak senang atas perbuatan Defi yang menyebut korban telah membangun kost-kostan tanpa izin, dan dengan nada mengancam menyebut akan membongkar kost-kostan yang hampir rampung dibangun di kawasan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang itu.
Tidak hanya itu dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Defi selaku pengacara dari Hj Saniyem juga, telah meminta sejumlah uang dengan mengatakan, bahwa uang itu sebagai bentuk kompensasi meski sebelumnya telah terjadi perdamaian antara korban dengan Hj Saniyem.
Atas perbuatan tersebut di persidangan Defi divonis bersalah, sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP dan majelis hakim yang diketuai Yunus Sesa kala itu, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepadanya.
Tidak puas dengan keputusan hakim PN Palembang, terpidana Defi pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Palembang justru menguatkan putusan PN Palembang dan memutuskan Defi tetap dipidana 7 bulan penjara. Namun, saat akan dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, Defi yang dijemput petugas Kejari Palembang justru menghilang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali