Jual Sabu, Aan Zainuri Terancam 12 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menjual 1 paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.500.000 yang dipecah menjadi 8 paket kecil dan telah terjual sebanyak 6 paket, terdakwa Aan Zainuri terancam hukuman 12 tahun penjara.

Di depan Majelis Hakim Senin (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indah Kumala Dewi SH, berpendapat bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih jenis sabudengan berat netto keseluruhan 0,308 gram.

Peristiwa terjadi pada pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pipa Reja Lr. Insf. Soerip Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang. Di TKP tersebut, terdakwa ditangkao saksi Iman Dwinsyah Putra dan M. Aryo Leonardo dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali