Securitynews.co.id, SEKAYU – Polisi Sektor Sekayu Resor Muba kembali menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu saat penggerebekan di kontrakan di wilayah Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Dua pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut adalah pasangan muda-mudi bernama Zaidan (26) warga Desa Muara Teladan Kec. Sekayu Kab. Muba dan Devi Radea (24) warga Desa Balailangu Barat Kec. Sekayu Kab. Muba. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam bermotif bintik-bintik warna silver, 2 (dua) bal klip plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat isap (bong), dan 1 (satu) buah pirek kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu.
“Kedua pengedar ini merupakan sesama rekan bisnis, kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah,” ujar Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Laporan : Herry/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali