Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran mengelapkan sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni terdakwa Faradiba (26) warga Jl Radial Kel.24 Ilir Kec. IB I Palembang, akhirnya Majelis Hakim memvonis terdakwa 1,6 tahun penjara. Demikian yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang.
Majelis Hakim yang diketuai Mangepul SH, menyatakan terdakwa Faradiba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Faradiba selama 1.6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti 1 buah BPKB asli, 1 buah STNK asli dikembalikan kepada saksi Fira Perondita,” kata majelis hakim yang diketuai Mangepul, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH di hadapan Kamis (5/12/19).
Sementara usai sidang putusan diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Untuk diketahui, menurut dakwaan JPU, peristiwa penggelapan motor Honda Beat berawal tahun 2015, saat itu saksi Alfitra Rizky sedang berjalan sehabis membeli rokok lalu bertemu dengan terdakwa yang juga berjalan pulang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa meminjam motor saksi Alfitra Rizki Septian. Karena sudah kenal lama dengan terdakwa saksi korban Alfitra Rizky Septian datang dengan membawa motor yang mau dipinjam terdakwa.
Namun setelah pergi membawa motor terdakwa menemui M Rizky di Jalan Sosial KM 5, lalu terdakwa menyuruh M Rizky untuk menjual motor milik saksi korban Alfitra Rizky Septian. Atas perbuatan melanggar hukum tersebut dilaporkan oleh korban kepada pihak yang berwajib.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali