Gadaikan Motor Beli Shabu, Endang dan Dedi Dituntut 7,6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menggadaikan motor untuk membeli Shabu seharga Rp 2.200.000, Endang Irawan (36) warga Jl Talang Kelapa Perum Grapari Blok B-6 Kel.Alang Alang Lebar, dan terdakwa Dedi Hendri (36) warga Jl Jogja Lrg Sumber Rahayu RT 17 RW 04 Kelurahan Sukajaya Kec. Sukarame. akhirnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 7,6 tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati SH, bahwa terdakwa Endang dan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Endang dan terdakwa Dedi Hendri dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp 800 juta Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama menjalani masa penakapan dan masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti 1,434 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamal SH di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (5/12).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU menerangkan, peristiwa penangkapan kedua terdakwa berawal petugas kepolisian pada Senin 09 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di Jl PSI Ing Lautan Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Barat Palembang. Bermula terdakwa Endang bersama dengan Pesta Lozi menggadaikan sepeda motor miliknya sebesar Rp 2.700.000, uang hasil gadaian motor tersebut digunakan terdakwa Endang untuk membeli narkotika jenis sabu 1 paket seharga Rp 2.200.000, dengan tujuan nantinya akan dijual.

Terdakwa Endang meminta terdakwa Dedi untuk menunjukkan dimana tempat membeli sabu, lalu terdakwa Dedi mengantarkan terdakwa Endang ke Juni (DPO) untuk membeli Shabu seharga Rp 2.200.000, kemudian sabu yang dipegang atau disimpan oleh terdakwa Dedi dan dimasukkan ke dalam kotak rokok. Selanjutnya terdakwa Endang dan terdakwa Dedi bersama dengan Pesta Lozi naik angkot jurusan Tangga Buntung, dalam perjalanan ada polisi sedang mengadakan giat razia, melihat polisi terdakwa Dedi membuang sabu yang disimpan dalam kotak rokok, namun aksi terdakwa Dedi sudah diketahui oleh polisi akhirnya terdakwa Endang dan Dedi diamankan oleh petugas kepolisian.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali