Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menjadi pengedar shabu-shabu dan tertangkap saat berada di kamar, Ujang (47) warga Jl Manunggal Lr Beringin Kec. IB II Palembang, akhirnya dimejahijaukan. Terdakwa didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangepul SH, JPU Anggara Surya Nagara SH MH, dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan Kedua melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa yakni Yanti SH didampingi Eka SH, mengatakan memang sidang itu sudah dibacakan dakwaan dan kini tigggal menunggu saksi-saksi lagi. “Terdakwa sudah menerima dakwaan jaksa dan mengakui kesalahannya, yah tinggal menunggu sidang selanjutnya,” tukas pengacara Posbakum ini, kepada media ini Kamis (5/12/19).
Untuk diketahui kronologis dakwaan, awalnya saksi kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat terdakwa sering terjadi transaksi narkotika dan untuk mengecek kebenarannya kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian saksi petugas mengetuk kamar yang dihuni terdakwa Ujang yang dibuka oleh terdakwa.
Kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut dengan hasil ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,212 gram, 1 buah kotak rokok dibalut lakban warna hitam, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah tablet, 1 buah pipet plastik bentuk sekop warna kuning, 1 buah timbangan digital silver dan uang tunai Rp 70 ribu yang berada dilantai kamar terdakwa.
Di hadapan petugas terdakwa mengakui awalnya narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Abang (DPO) pada hari Senin (09/09/2018) sekitar pukul 15.30 WIB sebanyak 3 gram seharga Rp 2.200.000 lalu dipecah menjadi 30 paket dan sebagian telah berhadil terjual, hingga akhirnya terdakwa diamankan ke Polresta Palembang untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali