Maling di Kantor Lurah, Wahyudi Divonis 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sepakat melakukan aksi kejahatan pencurian di kantor lurah bersama dengan 2 temannya, sehingga menyebabkan kerugian yang diderita kantor tersebut senilai Rp. 25 juta, terdakwa Wahyudi Rizky divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH didalam putusannya menyimpulkan, bahwa Wahyudi Rizky telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke – 4 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi Rizky dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 unit Komputer merk Lenovo warna hitam, 1 unit TV merk LG ukuran 32 inc warna hitam, 1 unit TV merk Sharp Ukuran 14 inc warna hitam, 1 unit wireless warna hitam merk Mayaka, dikembalikan pada Kantor Lurah II Ulu Palembang,” ungkap Majelis Hakim saat membacakan putusan, secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).

Diketahui amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 (satu) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Terungkap dalam dakwaan JPU, berawal saat Saksi Iqbal Fauzi (Berkas perkara terpisah) bersama dengan terdakwa Wahyudi Rizky dan Medi (Belum tertangkap) yang bersepakat untuk melakukan pencurian di Kantor Lurah 2 Ulu Jalan Faqih Usman Lorong Kelurahan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Selanjutnya setiba di lokasi saksi Iqbal Fauzi bersama dengan Terdakwa Wahyudi Rizky dan Medi langsung merusak dan membuka pintu depan kantor Lurah dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat dan gegep yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa Wahyudi Rizki secara bergantian, Kemudian setelah pintu depan kantor Lurah terbuka lalu Saksi Iqbal.

Fauzi bersama dengan Terdakwa Wahyudi Rizky dan Medi langsung mengambil barang–barang yang berada dalam kantor Lurah berupa 1 unit komputer merk Lenovo warna hitam, 1 unit printer merk Epson warna hitam, 1 unit TV merk LG ukuran 32 inc warna hitam, 1 unit TV merk Sharp ukuran 14 inc warna hitam, 1 unit wirless warna hitam merk Mayaka. Selanjutnya setelah mengambil barang-barang tersebut saksi Iqbal Fauzi bersama dengan Terdakwa Wahyudi Rizky dan Medi langsung pergi meninggalkan lokasi selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Saksi Iqbal Fauzi bersama dengan Terdakwa Wahyudi Rizky dan sdr Medi menjual barang-barang tersebut ke saksi Nur Atika Binti Nung Cik seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga dari hasil penjualan barang tersebut Saksi Iqbal Fauzi bersama dengan Terdakwa Wahyudi Rizky dan Medi mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 1.800.000.

Saksi Oki Hidayat Bin Jhon Heri dan Saksi M.Bossela Gustiza Bin Ahmad Zairil beserta tim yang sebelumnya mendapatkan laporan perihal Pencurian di Kantor Lurah tersebut langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Wahyudi dan terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dioroses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, pihak Kantor Lurah II Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali