Securitynews.co.id, PALEMBANG − Merasa akan mendapatkan uang dari hasil curian sebanyak 30 unit HP dalam ruko, Rodiallah als Rodi, mau saja diajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian, hingga Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menyimpulkan bahwa terdakwa Rodiallah als Rodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur da diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rodiallah als Rodi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan secara telekonferensi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU terungkap, hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 21.00 Wib saksi Dian Susanto (divonis 3 tahun penjara) mengirim pesan WA ke terdakwa yang isinya “ROD DIMANA” dijawab oleh terdakwa “di rumah” kemudian dijawab lagi oleh saksi Dian Susanto “NAK DUIT DAK” lalu dijawab oleh terdakwa “Yo” dijawab lagi oleh saksi Dian Susanto “KE RUMAH BAE”, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Dian. Lalu sesampai terdakwa di rumah saksi Dian, saksi dian mengajak terdakwa ke rumah saksi Hamdan Wijaya (divonis 3 tahun penjara).
Sesampai di rumah saksi Hamdan saksi Dian berkata kepada terdakwa dan saksi Hamdan “PEH KITO KE RUKO” dijawab saksi Hamdan “PAYO DI KITO KE RUKO” dijawab terdakwa “PAYO”, kemudian terdakwa, saksi Dian dan saksi Hamdan pergi keruko dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa.
Lalu pada pukul 01.15 Wib, terdakwa, saksi Dian, dan saksi Hamdan memanjat ruko milik saksi korban. Sedangkan terdakwa menunggu di bawah sambil mengawasi situasi sekitarnya. Setelah saksi Dian dan saksi Hamdan berhasil memanjat saksi Dian dan saksi Hamdan langsung naik ke lantai 2 (dua).
Saksi Dian dan Hamdan mengambil 31 Hp yang belum terbuka di dalam kotak. Lalu tanggal 05 Februari 2020, terdakwa, saksi Dian dan Saksi Hamdan ditangkap pihak kepolisan Polda Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali