Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan pembegalan secara sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan dilengkapi senjata tajam jenis pedang, celurit, dan pisau, empat terdakwa yakni terdakwa Adi Alias Tewer dan terdakwa Topan Alias Ivan, divonis 3 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah adalah terdakwa M Har alias Kohar dan terdakwa M Faisal R Jaya alias Icong divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Bahrain SH MH dalam vonisnya menyatakan para terdakwa telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 2 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Alias Tewer dan Terdakwa Topan Alias Ivan dengan pidana penjara masing-masing selama selama 3 tahun penjara. Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Sedangkan terdakwa M Har alias Kohar dan terdakwa M Faisal R Jaya alias Icong, dihukum pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim Ketua, saat membacakan putusan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Adi Alias Tewer dan terdakwa Topan Alias Ivan dengan pidana penjara masing-masing selama selama 4 (empat) tahun penjara. Sedangkan bagi terdakwa M Har alias Kohar dan terdakwa M Faisal R Jaya alias Icong dituntut hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, berawal saat terdakwa Adi Alias Tewer bersama dengan terdakwa Topan Alias Ivan, terdakwa Muhammad Har Alias Kohar (Berkas Perkara Terpisah), terdakwa M.Faisal R.Jaya Alias Icong (berkas Perkara Terpisah), Viky Hernanda Anggra Pratama (Berkas Perkara Terpisah), dan Iyan (Belum tertangkap) pergi dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat dan Yamaha Mio 3 secara berboncengan bertiga dengan tujuan hendak melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seseorang dengan dilengkapi senjata tajam jenis pedang, celurit, dan pisau.
Ketika melintas di Jembatan Musi IV Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang kemudian Terdakwa Adi Alias Tewer bersama dengan Terdakwa Topan Alias Ivan, Muhammad Har Alias Kohar, M.Faisal R. Jaya Alias Icong, Viky Hernanda Anggra Pratama, dan Iyan melihat saksi Agung Novrianto bersama dengan saksi M.Okta Rifki, Juanda Eldwi Alias Boy dan Chandra sedang duduk di tepi Jembatan Musi IV sambil memarkirkan 2 (dua) unit sepeda motor kemudian tidak berselang lama di saat saksi Agung Novrianto hendak pergi untuk membuang air kecil seorang diri lalu Terdakwa Adi Alias Tewer bersama dengan M.Faisal Alias Icong, Terdakwa Topan Alias Ivan, dan Iyan langsung turun dari sepeda motor kemudian mendekati saksi Agung Novrianto sedangkan terdakwa Muhammad Har dan Viky Hernanda menunggu dari atas sepeda motor serta mengawasi keadaan di sekitar.
Setelah dekat dengan saksi Agung Novrianto kemudian Terdakwa Adi Alias Tewer Langsung mengarahkan senjata tajam jenis pedang ke saksi Agung Novrianto sambil berkata “Jangan Melawan, Serahke HP Samo Dompet”kemudian melihat saksi Agung Novrianto melakukan perlawanan terdakwa Adi Alias Tewer membacok tangan saksi Agung Novrianto dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pedang kemudian diikuti pula oleh Terdakwa Topan dengan membacok bahu saksi Agung Novrianto dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya saat saksi Agung Novranto hendak pergi meminta bantuan lalu terdakwa Adi Alias Tewer langsung mengambil 1 unit Handpone merk Oppo milik saksi Okta yang diletakkan di box motor bagian depan.
Kemudian setelah mendapatkan HP tersebut Muhammad Har Alias Kohar bersama dengan M. Faisal R. Jaya Alias Icong, Terdakwa Adi Alias Tewer, terdakwa Topan Alias Ivan, Viky Hernanda Anggra Pratama, dan Iyan langsung pergi meninggalkan lokasi Selanjutnya HP milik saksi Okta langsung dijual oleh oleh Iyan kepada seseorang seharga Rp 600.000, lalu dari hasil penjualan Handphone tersebut Terdakwa Adi alias Tewer memberikan Muhammad Har, Faisal Alias Icong, Viky dan Iyan memberikan minuman dan makanan secara bersama-sama. Selanjutnya petugas polisi dari Tim Polrestabes Palembang yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyidikan kemudian berhasil mengamankan dan membawa Muhammad Har Alias Kohar bersama dengan sdr M.Faisal R.Jaya Alias Icong, terdakwa Adi Alias Tewer, Terdakwa Topan Alias Ivan, Viky Hernanda Anggra Pratama (Berkas Perkara Terpisah). Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Okta Rifki mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.500.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali