BKN Regional VII Minta ke Bupati Muba Tak Setujui Mutasi ASN Tanpa Alasan Kuat

Securitynews.co.id, MUBA- Kepala Kantor Regional VII BKN Provinsi Sumsel, Ir Agus Sutadi MSi meminta kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex untuk tidak menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat.

”Ini bukan hanya berlaku bagi yang baru dilantik tapi yang sudah lama dilantik juga. Jadi, Pak Bupati, kami tidak akan menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat. Pak Bupati juga harus menolak dan tidak menyetujui, jika alasan tidak memenuhi syarat dalam peraturan Perundang–undangan,” ungkapnya saat mengunjungi Bupati Muba di Ruang Audiensi Bupati Muba, Jumat (19/6/2020).

Dikatakan Agus, proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan PNS dan pendukungnya. Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan umumnya di Wilayah Kantor Regional BKN VII yang meliputi Sumsel, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.

Pelaksanaan mutasi saat ini mengacu pada sistem merit yang konsisten. Sebagaimana undang-undang, PNS dihadirkan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Poin-poin penting ini justru sering dilupakan PNS. Dalam bahasa sederhana Presiden Jokowi mengatakan bahwa birokrasi harusnya deliver bukan hanya sent.

“Artinya PNS sebagai mesin birokrasi harus mampu mensejahterakan masyarakat. Bagaimana tidak, jumlah PNS yang berjumlah sekitar 2 persen penduduk mengakses langsung anggaran pemerintah sebesar 30 sampai 40 persen. Jika hanya sent (mementingkan dirinya), maka keberadaan PNS hanya akan menghasilkan kesenjangan di masyarakat. PNS makin sejahtera, sementara masyarakatnya tertinggal,”ucapnya.

Lanjutnya, terlampau seringnya PNS berpindah, bukan hanya mengganggu kinerja organisasi, tetapi menggangu karir PNS itu sendiri. PNS yang sering berpindah umumnya memiliki karir seperti gergaji. Pindah tanpa (turun) jabatan, berkarir naik jabatan, dan kemudian pindah tanpa (turun) jabatan lagi, begitu seterusnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan penyebab maraknya mutasi PNS.

“Sinyalemen sementara karena pemahaman PNS yang hanya mementingkan dirinya (sent), bukan masyarakat yang dilayaninya (deliver). Sifat ini bersinergi dengan semangat nepotisme yang kuat dengan adanya sponsor, yang diyakini dapat memompa karir seorang PNS. Semangat nepotisme bisa karena persaudaraan atau pertemanan, bisa juga dibangun dengan materi atau dukungan politik. Sinyalemen lain mengarah pada adanya sejumlah materi yang hadir mengiringi proses mutasi PNS,” beber Kepala BKN Regional VII Palembang.

Agus juga menyampaikan, dari penelaahan awal, ada kecenderungan PNS yang sangat ingin mutasi, terlebih yang telah berkali-kali adalah PNS yang hanya mementingkan dirinya semata (sent), serta kurang memikirkan pelayanan bagi masyarakatnya (undelivered). Untuk kasus seperti ini BKN akan terus konsisten dan berharap agar para sponsor dapat mengikuti aturan seperti pada penerimaan CPNS. Karena setiap PNS saat dilantik sudah menyatakan bersedia ditempatkan dimana saja. Dan tidak ada janji PNS ditempatkan sekehendak “saya”. PNS amanah, masyarakat sejahtera, Indonesia Berjaya.

Kepala BKN Regional VII Palembang juga memuji suksesnya pelaksaan Tes SKD CPNS di Musi Banyuasin yang telah digelar beberapa waktu yang lalu.

“Kami apresiasi pelaksanaan SKD CPNS formasi 2019 di Kabupaten Muba, bahkan pelaksanaan di Muba dapat dijadikan percontohan bagi daerah lain dalam pelaksanaannya. Serta pada kesempatan ini kami juga menyerahkan produk kepegawaian di antaranya, Persetujuan Teknik Kenaikan Pangkat, Kartu Pegawai, Kartu Suami/Istri, Persetujuan Mutasi dan Persetujuan Penetapan Pesiun,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muba menyambut baik apa yang dimaksudkan dari kepala BKN VIII Provinsi Sumsel. Berdasarkan hal tersebut, kata Dodi ia tidak akan mengizinkan dan menandatangani mutasi pegawai yang tidak memenuhi syarat. Ia juga meminta kepala dinas untuk tidak ikut memberikan rekomendasi kepada pegawai terkait mutasi tanpa alasan yang jelas tersebut.

“Selama ini dalam hal mutasi hanya mengacu kepada peraturan bahwa PNS boleh mutasi selama masa kerja minimal enam tahun, dan juga disesuikan dengan kondisi kebutuhan SDM pada suatu instansi, baik PNS tenaga pendidik maupun kesehatan juga. Nah dengan adanya laporan ini, maka nanti BKPSDM Muba agar segera mengkaji untuk dibuatkan regulasi yang kuat agar PNS tidak dengan mudah untuk melakukan mutasi,” ucap Dodi.

Audiensi turut dihadiri Jajaran Kakanreg VII, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Riswan SSos MM dan Kepala Seksi Status Kepegawaian Muhammad Ikram SH, Serta jajaran OPD Pemkab Muba yaitu Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MSi, Kepala Dinas Kesehatan dr Azmi Dariusmansyah MKes, Sekretaris Dikbud Muba Muhammad Ridho ST dan Hubungan Media dan Kemitraan Dinkominfo Kabupaten Muba Yettria SKM MSi.

Laporan : Soni/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali