Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti berniaga sabu–sabu sebanyak 11 paket dengan berat netto keseluruhan 11, 923 gram dari Labfor sisa, Terdakwa Lia dijatuhi oleh Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa terdakwa Lia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Lia dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 (tiga) bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: 11 bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,673 gram (sisa Labfor), 1 buah dompet warna merah, dan 1 buah skop yang terbuat dari pipet dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (17/06/2020).
Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fifin Suhendra SH yang sebelumnya dibacakan JPU Aji Martha SH. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Berawal pada waktu dan tempat di atas, bermula sekira pukul 09.00 Wib, ONENG (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa untuk menitipkan 12 bungkus Narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa menerima titipan tersebut dan disimpan di sebuah dompet kecil lalu disimpan di kantong celananya untuk dijual kembali hingga akhirnya baru laku terjual sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- tersisa 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis Sabu.
Kemudian sekira pukul 13.30 Wib saat terdakwa duduk di depan rumahnya datang saksi Neriyadi dan saksi Rian Oktafiansyah yang merupakan anggota kepolisian Polresta Palembang beserta rekan lainnya hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 buah dompet kecil berisikan 11 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet yang berada di dalam kantong celana terdakwa untuk membuangnya ke arah jendela di bawah rumah terdakwa.
Namun perbuatan diketahui oleh saksi Neriyadi dan saksi Rian Oktafiansyah (anggota polisi) sehingga barang bukti berhasil diamankan, kemudian saksi Neriyadi dan saksi Rian Oktafiansyah mengintrogasi terdakwa mengakui barang bukti 1 buah dompet kecil berisikan 11 paket narkotika jenis sabu netto keseluruhan 11,923 gram (hasil Labfor) dan 1 buah skop yang terbuat dari pipet tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali