Buang Sabu Setengah Kg, Montir Terancam Seumur HIdup

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Tertangkap basah sedang membuang barang bukti (BB) setengah kilo Sabu lebih melalui jendela rumah, seorang montir bernama Andrian Permana alias Cepot (35) warga Jl. KH. Azhari Lr. Kapitan Kel. 7 Ulu Kec. SU I Palembang, diduga menyambi jadi pengedar narkoba, akhirnya diseret ke meja hijau dan terancam hukuman seumur hIdup.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fifin Suhendra SH menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 688,54 gram (hasil Labfor).

“Dakwaan Pertama perbuatan terdakwa Andrian Permana als Cepot sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa ANDRIAN PERMANA Als CEPOT BIN JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap JPU kepada terdakwa, saat membacakan dakwaan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (04/06/2020).

Secara terpisah penasehat hukum yakni Arizal SH dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, membenarkan bahwa terdakwa Andrian Permana als Cepot sudah dibacakan dakwaan oleh JPU. “Memang benar terdakwa sudah dibacakan dakwaannya oleh JPU, dan saya selaku penasehat hukum terdakwa yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim,” kata Rizal, kepada Securitynews.co.id, Senin (08/06/2020).

Sekedar mengingatkan, peristiwa ini bermula sebelumnya terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika jenis Sabu pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 23.00 Wib, dengan cara terdakwa diantarkan oleh DRIS Als JENTUK (belum tertangkap) kerumah yang beralamat di Jalan KH.Azhari Lr.Kapitan Rt.53 Rw.13 tepatnya rumah terdakwa Andrian Permana Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Lalu setelah di rumah terdakwa, DRIS Als JENTUK (belum tertangkap) memberikan kepada terdakwa berupa 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan 1 (satu) plastik hitam.

Lalu terdakwa terima dengan tangan kanan, setelah itu terdakwa menyimpan 7 bungkus narkotika jenis Sabu tersebut di 1 buah tas ransel warna hitam merek Fitness Fisrt milik terdakwa untuk terdakwa jual kembali agar mendapat keuntungan, namun belum sempat terjual pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib saat terdakwa berada rumah terlihat ada beberapa orang anggota polisi yang masuk ke rumah terdakwa. Sehingga spontan, terdakwa langsung mengambil 1 buah tas ransel warna hitam merek Fitness First berisi 7 bungkus narkotika jenis Sabu yang tergantung di kamar terdakwa untuk dilempar keluar rumah melalui jendela kamar terdakwa, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Hendi Gunawan dan saksi Agus Permata yang merupakan anggota kepolisian Polresta Palembang.

Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merek Fitness First berisi 7 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 7 bal plastik bening yang dibungkus kantong plastik putih berat netto keseluruhan 688,54 gram (hasil Labfor), 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 2 buah buku catatan transaksi narkotika yang ditemukan di samping jendela kamar bagian luar rumah dan 1 buah Handphone vivo warna biru dengan No.sim 1 : 082179066168 No.sim 2 : 085709238475, 1 buah Handphone Samsung duos warna putih No.sim : 082178200303 ditemukan dikamar terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali