* Tangkapan BNNP Sumsel BB Sabu 36 Kg, 34.500 Butir Ekstasi
Securitynews.co.id, PALEMBANG − JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH menuntut mati sindikat jaringan narkotika lintas provinsi yang telah membawa 50 kg narkoba. Mereka adalah dua warga Indragiri Hilir Provinsi Riau yakni Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amad (29). Sedangkan satu lagi rekan mereka yakni yakni Juanda alias Yabot (27) warga Kertapati Palembang lolos dari jerat hukuman mati.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (4/6) diketuai Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah SH MH melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Terungkap dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, menilai ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat Eka Sulastri SH dan Azrianti SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar dua terdakwa yakni Juni Muldianto dan Riyanto sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masing-masing dengan hukuman pidana mati, untuk terdakwa Juanda dituntut pidana seumur hidup,” tegas JPU.
Dikonfirmasi mengenai perbedaan tuntutan atas salah satu terdakwa bernama Juanda alias Yabot dituntut pidana hanya seumur hidup, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Amanda SH MH mengatakan bahwa menurut saksi barang bukti sabu yang didapatkan berbeda bukan yang terdapat didalam dakwaan JPU.
“Barang bukti narkotika khusus terdakwa Juanda bukan yang ada didalam dakwaan hanya beberapa kilo saja. Tuntutannya sudah diserahkan ke Kejagung dan hasilnya kita tuntut seperti itu (seumur hidup) beda dengan terdakwa yang lainnya,” ujar Amanda saat dihubungi via ponsel Kamis (4/6).
Berdasarkan pantauan saat sidang, majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH mengulang singkat tuntutan yang dibacakan oleh JPU melalui sidang online, yang mengatakan dengan lantang dan jelas bahwa ketiga terdakwa tersebut dituntut pidana mati.
Diketahui dalam dakwaan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika jenis shabu serta puluhan ribu ekstasi kepada pemesan yang berada di Wilayah Betung.
Sebelumnya, terdakwa Juni berhasil mengantarkan shabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp 20 juta perkilo kepada terdakwa Juanda alias Yabot pada November 2019 silam.
Merasa cukup aman, terdakwa kembali menerima dan menyanggupi tawaran Acok untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika lagi dari Tembilahan Riau kepada pemesan di wilayah Betung Sumsel. Setibanya di Tembilahan terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto dan laangsung memasukan puluhan narkotika kedalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.
Selama di perjalanan menuju Betung, Sesuai arahan Acok Narkotika sabu sejumlah 29 bungkus dengan berat 29 Kg adalah untuk orang Sekayu yang nomornya dikirim oleh Acok ke Handphone.
Selanjutnya pada saat sampai di Jalan Palembang–Sekayu di pinggir Jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kemudian petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE dan ditemukan barang berupa 5 buah tas dan ketika dibuka ditemukan Narkotika 37 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13.6 Kg dan 36,3 Kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan mencapai hampir 50 Kg.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali