Securitynews.co.id, SURABAYA- Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pembeli Hp yang biasanya tergiur harga murah namun barang yang dijual tidak lengkap.
Seperti yang dialami oleh Benny Mahardika (38) warga Jalan Simorejo Timur Gg. 2, Surabaya, gara-gara membeli Hp batangan alias hasil mencuri, dirinya terpaksa diamankan petugas kepolisian sektor Wonocolo.
Benny diamankan petugas lantaran diketahui Hp yang dibelinya merupakan Hp curian. Pelaku Benny ini diamankan petugas di Rumah kos Jalan Siwalankerto Timur II Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Surabaya pada, Jumat (22/5/2020) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, ini adalah pembelajaran bagi pembeli maupun jasa service Hp agar berhati-hati dalam menerima barang.
“Pelaku memang benar membeli Hp yang diduga adalah barang curian sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan petugas,” sebut Masdawati, Sabtu (6/6/2020).
Diketahui, pelaku ini masuk ranah pidana pertolongan jahat atau penadah seperti yang tertera pada Pasal 480 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, Hp yang dibeli pelaku Benny ini adalah barang yang dilaporkan ke Polisi nomor : LP/B/26/VI/2020/JATIM/RESTABES SBY/SEK WNCL, tanggal 02 Juni 2020.
Seperti yang tertera pada pasal 480 KUHP barang siapa menjadi perantara transaksi penjualan barang hasil tindak pidana bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku Benny sendiri saat ini sudah ditahan dalam penjara di Mapolsek Wonocolo Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali