Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Selaku Tergugat PT Panin DAI-ICHI LIFE Cabang Palembang, diduga Ingkar Janji (One Prestasi) tidak membayar premi polis asuransi jiwa pada pemegang sah sebesar Rp. 157.500.000. Lantaran perihal tersebut, seorang ibu rumah tangga bernama nama Linda (40) warga Jl Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Palembang, melalui Kuasa Hukumnya dari IKADIN Sumsel yakni M.Daud Dahlan SH MH, M Dian Alam Pura SH, Romaita SH, Rizal SH mendaftarkan gugatan No.22 Pdt/PPN PLG/03-06-20202. Di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.
M Daud Dahlan mengatakan, kliennya sejak bulan Januari 2017 sebagai pemegang polis asuransi jiwa yang sah, yang jadi tertanggung suaminya sendiri yakni Nasrul. Setiap bulan preminya sebesar Rp. 4.500.000 dibayar, kontrak kliennya selama 10 tahun. Setelah kliennya sebagai pedagang di Pasar 16 Ilir menjalani proses 2 tahun dan masuk 3 tahun pembayaran, ada 2 bulan bayaran tertunda namun pembayaran tetap dilakukan, pada tahun 2019 selesai dibayarnya.
“Namun Januari 2020, klien kami tidak sanggup lagi untuk membayar, klien kami memutuskan untuk menutup asuransi. Dalam perjanjian polis Pasal 7 ayat 4, ayat 2 huruf d ayat 3, Pasal 10 ayat 6, Pasal 13, Pasal 14, si pemegang polis ini boleh dan berhak sewaktu-waktu mengambil uang premi yang sudah dibayar. Baik sebagian maupun seluruhnya, akhirnya klien kami mengurusnya, namun asuransi tersebut ketika diurus banyak alasannya, hingga pada bulan Februari menunjuk pengacara sebelumnya bernama Junaidi Aziz SH, jadi hitungnya selama 3 tahun sudah 35 kali preminya dibayar sebesar Rp.4.500.000,- X 35 kali totalnya sebesar Rp.157.500.000,” ungkap Daud, kepada Securitynews.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (04/06/2020).
Menurut M Daud Dahlan, pada tanggal 4 Januari melalui kuasa hukumnya dahulu Junaidi Aziz SH menyurati PT. Panin, dalam isi surat meminta untuk penutupan dan juga minta dikembalikan uang premi. Hal ini dijawab oleh PT Panin pada tanggal 21 Februari, yang intinya premi kliennya sudah kolep atau mati. Karena dua bulan tertunda pembayaran. Padahal kliennya sudah membayar semua. Dan pihak Panin mengatakan premi dapat dihidupkan kembali, setelah mengikuti prosedur. Dengan biaya yang baru. Tapi kliennya sudah putuskan untuk tidak mau melanjutkan. Karena kita tidak sanggup lagi, atau didalam surat itu juga pihak Panin mengatakan akan mengembalikan uang klient hanya sebesar Rp. 27.000.000.
Senada dengan itu, M Dian Alam Pura SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan karena tidak terima atas kebijakan PT Panin. Penggugat mengajukan gugatan kemarin tanggal 03 Juni 2020. Dalam one prestasi penggugat meminta uang haknya sebesar Rp. 157.500.000 kepada PT Panin.
“Maka dari itu klient kami mengajukan 3 gugatan, pertama Costen sebesar Rp.157 juta, namanya nilai harga. Karena dia pedagang uang Rp. 157 juta itu kalau dimasukkan ke deposito ke bank, klien kita bisa mendapatkan 10 persen dari uang Rp. 157 juta, dan kalau dia memasukkan ke bunga bank, kita lihat dari standar bunga Bank BI. Kebetulan di sini di Bank BCA, Bank BCA itu kami ambil 4 persen perbulannya. Sejak masuk Maret 2020, di hitungan dari bulan Maret, April, Mei. Sejak itu PT Panin dianggap One Prestasi, kalau (Interessen) bunga dikali 4 x 3 bulan x 157.000.000. Keuntungan hanya Rp. 18 juta, itulah isi gugatan kita, masalah dikabulkan atau tidak dikabulkan itu urusan nanti,” tegas pengacara senior ini.
Untuk diketahui sehubungan Linda selaku penggugat adalah pemegang polis asuransi yang sah dari asuransi jiwa yang dikeluarkan tergugat PT Panin DAI-ICHI LIFE Cabang Palembang, dengan tertanggung atas nama Nasrul (suami penggugat ,red) dengan mulai pertanggungan tanggal 6 Januari 2017, yang mengajukan penutupan polis asuransi jiwa dan menarik semua uang premi yang sudah disetorkan/dibayarkan penggugat kepada tergugat selama 35 bulan (35 kali) sebesar Rp.157.500.000. Tetapi tergugat hanya akan mengembalikan uang premi kepada penggugat sebesar Rp 27 juta.
Atas dasar tersebut lah pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Palembang, dengan isi gugatan membayar ganti rugi (costen) kepada penggugat sebesar Rp.157.500.000, membayar ganti rugi keuntungan (schadden) sebesar 10 % perbulan terhitung sejak bulan Maret s.d Mei 2020. 3 bulan x 10% x Rp.157.500.000 = Rp.47.250.000 ditambah bunga (Interessen) ini akan terus bertambah hingga putusan dilaksanakan.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali