Bandar Narkoba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

* Jual Sabu 100 Gram dan Ineks 50 Butir

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Transaksi narkotika jenis sabu 100 gram dan pil ekstasi (ineks) 50 butir, seorang bandar narkoba yakni terdakwa Hendriyansyah alias Muna, akhirnya jadi pesakitan dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, dalam dakwaan mengatakan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal-kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat netto 14,13 gram.

“Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009. Dan, dakwaan ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 35 Tahun 2009, Dakwaan Keempat terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dibacakan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (02/06/2020).

Untuk diketahui, bermula terdakwa mendapat telephone dari FEBRIAN (DPO) dan memberitahu terdakwa kalau saksi CRISTIAN ALS TIAN nanti akan mengambil barang di FEBRIAN (DPO) dan serahkan kepada saksi CRISTIAN ALS TIAN. Kemudian saksi CRISTIAN ALS TIAN menelpon terdakwa “’YAI ado titipan FEB dak” terdakwa menjawab “Ado, gek ku telpon kalu nak ketemu kau”, sekira pukul 20.00 wib terdakwa bertemu FEBRIAN (DPO) di Jalan Soekarno – Hatta dan menitipkan pil ekstasi/Inex sebanyak 50 butir yang dibungkus Tissue.

Setelah itu terdakwa pergi menuju ke arah Hotel Win dan sesampainya di sana terdakwa langsung menelpon saksi CRISTIAN ALS TIAN. Namun saat itu saksi CRISTIAN ALS TIAN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi CRISTIAN ALS TIAN sedang ada di daerah IB II dan yang akan mengambil pil ekstasi tersebut adalah seseorang kepercayaan saksi CRISTIAN AL TIAN yakni saksi MURIYADI ALS NANANG.

Sekira 30 menit ketika terdakwa akan pergi pulang tiba-tiba saksi MURIYADI ALS ANANG menghentikan terdakwa dan mengatakan bahwa saksi MURIYADI ALS NANANG disuruh saksi Cristian Ade Putra alias TIan bin Zainal Arifin (berkas terpisah) untuk mengambil pil ekstasi/inex tersebut. Dan ketika terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada saksi MURIYADI, terdakwa tidak menerima uang dari saksi MURIYADI dan sepengetahuan terdakwa uang pembelian pil ekstasi tersebut telah dikirim melalui transfer ke rekening an. MERI ASTARI sebesar Rp.8.500.000. Lalu, keesookan harinya terdakwa tidak ingat lagi hari apa saksi CRISTIAN menelpon terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu kepada FEBRIAN (DPO) dan tidak lama kemudian FEBRIAN (DPO) juga menelpon terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi CRISTIAN ALS TIAN akan membeli narkotika jenis shabu seberat 100 gram.

Kemudian, FEBRIAN (DPO) menyuruh terdakwa menemuinya di Jalan Soekarno-Hatta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan sesampainya di sana terdakwa bertemu FEBRIAN (DPO) dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa pulang kerumah.
Setelah tidak lama kemudian saksi CRISTIAN ALS TIAN datang kerumah terdakwa dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sambil berkata kalau uangnya telah ditransfer ke rekening an. MERI ASTARI namun terdakwa tidak tahu jumlahnya dan dari hasil mengantarkan pil ekstasi atau narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa tidak mendapatkan apa-apa karena terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan FEBRIAN (DPO). Atas perbuatan tersebut terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali