Ketua DPD PGK Kota Palembang Menolak Keras atas Kebijakan Presiden

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Ketua DPD PGK Kota Palembang menolak keras atas kebijakan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan rincian iuran sebagai berikut, peserta mandiri kelas I yang naik menjadi di Rp 150.000, dan yang saat ini masih Rp 80.000. Peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, yang saat ini masih Rp 51.000. Bahkan Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Samsul Bahri selaku Ketua DPD PGK Kota Palembang Jumat (15/5/2020) menjelaskan bahwa, menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk meningkatkan pelayanan.

Laporan : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali