Copet Bawa Badik Divonis Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Modus tawarkan dagangan namun kenyataannya malah mencopet HP milik penggali pipa gas, ketika ditangkap ditemukan senjata tajam jenis badik, Joni (39) warga Jl. Dipo Kel. Kertapati Kec. Kertapati Palembang, akhirnya dihukum pidana selama 1 tahun (setahun) penjara.
Adi Prasetyo SH MH selaku Majelis Hakim Ketua, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Adi Prasetyo, ketika membacakan putusan secara Virtual, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (11/05/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Joni, sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, dimana pada persidangan sebelumnya Romi menuntut hukuman yang serupa.

Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa ini dimana terdakwa JONI Bin M. SAID pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Jalan Gubernur H. Bastari seberang Polrestabes Palembang. Telah melakukan tindak pidana melanggar Undang Undang Darurat.

Berawal terdakwa mengambil handphone milik saksi Karim Amrullah bin Caspari yang disimpan oleh saksi Karim di dalam tasnya dan diletakkan di atas meja, dimana saat itu saksi Karim sedang menggali lobang pipa gas datanglah terdakwa menawarkan dagangannya, lalu terdakwa mengambil handhpone milik saksi Karim.

Setelah saksi Karim menyadari bahwa handphone nya sudah hilang kemudian saksi Karim mengejar terdakwa dan meneriakkan maling sehingga warga langsung mengamankan terdakwa, dan setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu berwarna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan terdakwa di dalam tas warna hitam yang diselendangkan di tubuhnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali